Pria berinisial AR (49) ditangkap polisi setelah menipu HA (38), pedagang sarung di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mengirimkan ratusan sarung ke tersangka AR.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku AR melancarkan aksinya dengan memanfaatkan hubungan pertemanan untuk membangun kepercayaan korban. AR menipu rekannya sendiri di Jalan Komplek Sapta Taruna 2, Bekasi Timur.
AR awalnya melakukan dua transaksi kecil dan berjalan lancar. Kemudian AR meyakinkan korban dengan membuat orderan fiktif dalam jumlah besar menggunakan nama seorang ulama dari Bogor, yakni 'Ustadz S'.
Pelaku AR berdalih ratusan sarung tersebut dipesan untuk keperluan pondok pesantren (ponpes). Korban akhirnya luluh dan menyerahkan barang dagangannya tanpa pembayaran di muka.
"Bukannya dikirimkan ke daerah Bogor sebagaimana janjinya, ratusan sarung tersebut justru dijual kembali oleh pelaku kepada orang lain dengan harga di bawah pasaran karena didorong motif ekonomi lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kusumo, Jumat (26/6/2026).
(jbr/maa)




