HARIAN FAJAR.CO.ID, JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria yang diduga mengeroyok seorang petani di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat Sore 26 Juni 2026.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial WA (20), WY (28), dan S (51). Mereka diamankan di rumahnya beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/411/VI/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 Juni 2026.Peristiwa pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 06:30 Wita di Ka’nea, Desa Sapanang.
Korban, Dedi Ardiansya (28), diduga dianiaya secara bersama-sama oleh ketiga pelaku menggunakan kepalan tangan.
“Motif sementara karena para pelaku ditegur oleh korban saat menggeber-geber sepeda motornya,” ujar Nurman dalam keterangannya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami bengkak di sekitar mata, luka terbuka pada alis kanan dan bawah mata kanan, serta luka gores di samping mata kiri. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang sebelum melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Desa Sapanang.
Ketiganya kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing dan dibawa ke Polres Jeneponto.Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Para terduga pelaku diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP. (map)





