Komnas Perempuan: Penganiayaan Wanita di Bandung Masuk Kategori Berat dan Terencana

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan, penyekapan yang dialami perempuan berinisial YTT (29) di Bandung masuk kategori penganiayaan berat dan terencana.

Sebab, penganiayaan tersebut berdampak berat terhadap korban bahkan sampai menjadi disabilitas.

“Saat ini, yang bisa kita lihat dari kasus YTT adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas,” kata Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Anggota DPR Minta Polisi Bongkar Semua yang Terlibat Kasus Penyekapan YTR

Sondang mendesak dilakukan visum secara menyeluruh untuk menemukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan Taufik Hidayat sehingga pasal yang akan disangkakan menjadi berlapis dan lengkap.

“Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHAP, tetapi juga bisa menggunakan undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar dia.

Belum masuk kategori penyiksaan menurut PBB

Di sisi lain, Sondang mengatakan, penganiayaan yang dialami YTT belum masuk dalam kategori penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kasus YTT itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar dia.

Sondang menuturkan, penyiksaan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kesakitan luar biasa atau severe pain untuk mendapatkan tujuan tertentu seperti pengakuan, diskriminasi, dan keterlibatan negara.

Dalam kasus ini, kata dia, YTT sebagai korban mengalami kesakitan yang luar biasa.

Namun, saat ini, perlu diperiksa apakah ada pengabaian dari lingkungan seperti aparat penegak hukum, tempat kosan, dan masyarakat.

Baca juga: LPSK Berikan Jaminan Pembiayaan Medis ke Korban Penyekapan di Bandung

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya tempat kos-kosannya, atau dari aparat penegak hukum, misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut, sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tetapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Jumat, 26 Juni 2026: Didominasi Cerah Seharian
• 20 jam laludisway.id
thumb
Rupiah Melemah Hampir ke Rp 18.000 Meski Pemerintah Tebar Optimisme soal Pasokan Minyak & Ekonomi RI
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Peringati Haul Bung Karno dan Hari Asyura, Bamusi Sulsel Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Jelang Puncak HUT Jakarta ke-499 Besok, Ini Kantong Parkir dan Rekayasa Lalu Lintas
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
TASPEN Salurkan Bantuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian PANRB
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.