Soroti Putusan PT DKI, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Riza

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Patra M Zen, kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza menyatakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah melanggar hukum acara pidana dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya dan para terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Putusan PT DKI yang memperberat hukuman kliennya itu juga tidak sesuai fakta.

Baca Juga :
MA Usul Tambahan Anggaran Rp10,3 Triliun, Buat Pengadilan hingga Rumah Dinas Hakim
Jelang Rencana Eksekusi Hotel Sultan Tuai Sorotan dari Bagir Manan hingga Din Syamsuddin

"Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta," kata Patra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.

Apalagi, kata Patra, putusan PT DKI menyebut para terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, Patra menegaskan, BPK tidak pernah menghitung kerugian perekonomian negara perkara tersebut.

'Bahkan ada putusan bilang terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan BPK. Duh, dari mana ceritanya? BPK nggak pernah ngitung kerugian perekonomian negara," tegasnya.

Tak hanya itu, Patra menyebut, putusan PT DKI telah menggunakan pertimbangan yang fatal. Hal itu lantaran PT DKI mengadopsi perhitungan kerugian keuangan negara dengan total loss. Padahal, terminal BBM milik OTM yang menjadi objek perkara ini masih disewa dan dipergunakan oleh PT Pertamina.

"Baik di Indonesia, di Curacao, di Tanjung Verde, di mana pun, konsep total loss itu, bayar uang, barangnya enggak ada. Fiktif! Bayar uang, barangnya ada, tetapi enggak bisa dipakai. Itu total loss," tegas Patra.

Selain itu, Patra juga menyoroti putusan PT DKI yang memperberat hukuman uang pengganti Kerry Riza berdasarkan laporan atau hasil analisis sebuah LSM bernama Siar Nusantara.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia karena investor dapat dihukum membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara hingga Rp 10,5 triliun seperti Kerry Riza yang hanya berdasarkan perhitungan dari sebuah LSM.

"Dan juga (perhitungan kerugian) perekonomian negara ini menggunakan apa yang disebut hasil analisis tadi tuh, Siar. Bagaimana pemilik modal, investor enggak takut sekarang? Bener enggak? Atas dasar penghitungan yang enggak jelas, apa tadi namanya? Suar, siar, syair. Bisa orang dituntut uang pengganti sebesar Rp 10,5 triliun," katanya.

Baca Juga :
Kejaksaan Nilai Putusan Banding Kerry Sejalan dengan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Terbongkar! ‘Perusahaan Hantu’ Jadi Tempat Cuci Uang Eks Petinggi MA Zarof Ricar
Drama Suap Hakim Depok, Kini Giliran Dua Pejabat MA Diperiksa KPK

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Dorong Sensus Ekonomi 2026 untuk Data Bansos Akurat
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Info Cuaca Hari Ini, BMKG: Mayoritas Wilayah DKI Jakarta Hujan Ringan
• 37 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Prof Hibnu Soroti soal Dokter Tifa & Roy Suryo Ambil Jalur Hukum Berbeda Dalam Kasus Ijazah Jokowi
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Kiamat Bisa Dilihat Dari Batang Pohon, Peneliti Ungkap Buktinya
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mengapa Presiden Prabowo Bersikukuh TNI dan Polri Harus Ikut Mengurus Pertanian?
• 23 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.