Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judol Aplikasi HOT51, Seperti Ini Modusnya

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin membeberkan modus operandi kasus dugaan pornografi dan judi online (judol) melalui aplikasi HOT51. Polisi telah mengamankan puluhan orang tersangka terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat perkara perjudian online di dalamnya terdapat pornografi online melibatkan jaringan warga negara asing dan perusahaan penyedia jasa pembayaran atau payment gateway, serta perseroan cangkang dalam dugaan tindak pidana perjudian dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana pencucian uang pada sistem elektronik aplikasi HOT51," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, dalam kasus melalui aplikasi HOT51 itu, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka, menetapkan 1 orang tersangka WNA sebagai DPO, dan telah melimpahkan 7 orang tersangka di antaranya berikut barang bukti ke Kejati Jakarta. Aplikasi HOT51 merupakan sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi.

Baca Juga :
Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judi Online Beromzet Ratusan Miliar

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," tuturnya.

Dia menerangkan, ungkap kasus itu berawal dari pelaksanaan patroli siber dilanjutkan pendalaman analisis follow the money. Lantas, polisi menangkap para pelaku di wilayah Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan para pelaku terdiri dari klaster afiliator dan klaster pelaku pornografi live streaming aplikasi HOT51.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka klaster awal, penyidik melakukan pengembangan menggunakan metode penyidikan korporasi dengan menganalisis secara komprehensif transaksi keuangan serta menelusuri struktur kepemilikan, manfaat, dan entitas-entitas yang kita curigai," paparnya.

Baca Juga :
15 Perusahaan Diduga Sponsori Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bareskrim Usut Keterlibatannya

Dia menjabarkan, melalui serangkaian pendalaman aliran dana dan verifikasi legalitas perseroan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan WNA. Modus operandi yang digunakan jaringan ini dengan menyuruh serta membiayai warga lokal untuk melakukan pendirian puluhan perusahaan cangkang secara fiktif dengan tujuannya sebagai instrumen pencucian uang guna membuka rekening penampung dana deposit perjudian.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bedah Editorial MI: Kepedulian Sosial Jangan Majal
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hadapi Disrupsi Global, Kolaborasi Kampus dan Industri Perkuat Daya Saing Bisnis
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Buka Dialog, Pengamat: Pemerintah Mau Terima Aspirasi dari Mahasiswa
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Dasco: DPR dan Satgas Mitigasi PHK Akan Rutin Bertemu untuk Koordinasi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Petani Sawit Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Terapkan Mandatori B50
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.