Madiun (beritajatim.com) – Rencana rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2026 di tingkat daerah dipastikan menghadapi tantangan berat. Meski kebutuhan riil formasi di lapangan tergolong tinggi, pemerintah daerah dipaksa realistis akibat terbentur aturan ketat alokasi anggaran belanja pegawai.
Hingga pertengahan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Madiun juga belum menetapkan jumlah resmi pengajuan kuota karena masih harus menunggu kejelasan regulasi serta jadwal pelaksanaan tes resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Pemda saat ini berada dalam posisi dilematis antara memenuhi kebutuhan pelayanan publik atau mematuhi pembatasan ruang fiskal daerah.
“Untuk CPNS 2026, kita masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Pengajuan jumlah kuota juga belum dilakukan karena posisinya masih menunggu kepastian pelaksanaan tes dari Kemenpan-RB,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, Jumat (26/6/2026).
Heru tidak menampik bahwa jika bersandar pada kebutuhan instansi, daerah sebenarnya memerlukan pasokan aparatur baru dalam jumlah yang cukup signifikan. Kendati demikian, pemda tidak bisa gegabah mengusulkan formasi besar akibat adanya bayang-bayang sanksi aturan pembatasan belanja fiskal daerah yang akan berlaku efektif pada 2027 mendatang.
“Kalau bicara kebutuhan, jelas banyak sekali. Tapi kita terganjal dengan kecukupan anggaran daerah yang ada. Ingat, di tahun 2027 nanti ada aturan bahwa porsi belanja pegawai di APBD maksimal harus ditekan di angka 30 persen. Artinya, biaya belanja pegawai di daerah sekarang punya batasan ketat dan tidak boleh jebol,” pungkasnya.
Kondisi ini membuat Pemkab Madiun harus ekstra selektif dalam menyusun skala prioritas formasi agar rekrutmen pegawai baru nantinya tidak mengganggu porsi anggaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya di daerah. (rbr/kun)




