HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin tidak pernah menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Hal itu disampaikan dalam dokumen kesimpulan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Tim hukum Bahtiar menyebut fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel sendiri di persidangan.
Dalam kesimpulannya, pemohon menyatakan tidak ditemukan bukti transfer uang yang mengalir ke rekening Bahtiar.
“Tidak ada bukti transfer uang yang mengalir ke atas nama Bahtiar Baharuddin (Pemohon),” ujar Kuasa Hukum Bahtiar, Irwan Muin dalam persidangan yang digelar di Ruangan Bagir Mannan, Jumat, 26 Juni.
Selain itu, tim hukum Bahtiar mengutip keterangan saksi penyidik Muh Tasbi yang menyebut sejumlah saksi juga tidak mengaitkan nama Bahtiar dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Keterangan saksi Narli, Efrisal dan Firmina Tallulembang, tidak ada menyebut dan tidak ada kaitan dengan nama Bahtiar Baharuddin,” jelasnya.
Tak hanya itu, tim hukum juga menilai tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebut Bahtiar memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan bibit nanas.
“Keterangan saksi-saksi selainnya tersebut tidak ada menyebut langsung bahwa Pemohon telah memperkaya atau memperoleh keuntungan berupa uang atau barang dari kegiatan pengadaan bibit nenas tersebut,” ungkap Irwan.
Dalam kesimpulannya, pihak Bahtiar menegaskan dasar penetapan tersangka tidak didukung alat bukti yang cukup, termasuk terkait dugaan penerimaan aliran dana. Menurut Irwan tidak ada bukti-bukti yang cukup menjerat Bahtiar.
Termasuk, Bahtiar ditetapkan tersangka dugaan korupsi bibit nanas sebelum adanya hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Hal ini dianggap melabrak pasal Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan diketahui, Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti surat tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP kepada Kejati Sulsel.
Menurut Irwan, mengutip keteranganAhli Auditor Forensik, Agung Firman Sampurna, BPKP tidak berwenang secara hukum dan konstitusional dalam menetapkan kerugian keuangan negara.
“Untuk itu, penetapan tersangka prematur, tanpa didahului penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor berwenang karenanya tidak sah,” jelas Irwan Muin. (ams)





