Seorang anak kelas 6 SD dijual dengan modus dinikahkan siri oleh ibunya berinisial N (36) di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelum dinikahkan, korban beberapa kali dijual oleh ibunya kepada tersangka D.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menyebut pernikahan siri antara korban dan D terjadi pada Januari 2026. Namun, korban beberapa kali dijual oleh ibunya sebelum pernikahan tersebut.
"Menikah sirinya di tahun 2026. Untuk terjadinya peristiwa pidana di bulan September 2025. Terkait pertemuan, ada beberapa kali bertemu mengingat tinggalnya di desa yang sama," kata Septa, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Andi M Indra Waspada Amirullah, menjelaskan korban pertama kali dijual kepada D pada September 2025. N mempertemukan korban dengan D lalu meninggalkannya.
"Ibu korban meninggalkan korban bersama D. Sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar Rp 1 juta," katanya.
"Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D," sambungnya.
Selang beberapa saat kemudian, ibu korban kembali untuk menjemput korban. Pada saat itu, ibu korban kembali menerima uang dari D sebesar Rp 1 juta.
Motif ibu korban menjual anaknya karena terlilit utang terhadap bank emok atau bank keliling. Karena tak bisa membayar, tersangka N menjual anak kandung kepada temannya.
"Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling," kata Indra.
Kasus ini terungkap pada Juni 2026 saat korban bercerita kepada ayah kandungnya, yang sudah bercerai dengan ibu korban. Selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka," kata Indra.
(aik/maa)





