tvOnenews.com - Modus penyamaran menggunakan mesin permainan ketangkasan bukanlah hal baru. Pelaku biasanya mengemas aktivitas perjudian agar terlihat seperti permainan berhadiah biasa.
Padahal, terdapat mekanisme taruhan, penukaran kupon, hingga pencairan hadiah yang mengandung unsur perjudian sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap praktik perjudian dengan modus tersebut.
Dua lokasi yang beroperasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara diduga menjalankan bisnis perjudian berkedok pusat permainan ketangkasan dengan omzet gabungan mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Disamarkan Mirip Timezone, Polisi Ungkap Modus Judi Berkedok Permainan Ketangkasan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang dikemas menyerupai pusat permainan keluarga.
Tempat usaha tersebut beroperasi menggunakan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone di wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa lokasi tersebut sengaja dibuat menyerupai arena permainan ketangkasan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
"Praktik perjudian ini sengaja didesain menyerupai pusat permainan ketangkasan keluarga (Timezone) untuk menyamarkan aktivitas ilegal di dalamnya," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.
Menurut hasil penyelidikan, sistem perjudian tersebut berlangsung melalui beberapa tahapan yang telah diatur secara sistematis.
Pengunjung terlebih dahulu melakukan deposit uang, baik secara tunai maupun melalui transfer kepada petugas kasir.
"Oleh kasir, uang tersebut tidak langsung dimasukkan ke mesin, melainkan dikonversi terlebih dahulu menjadi kupon fisik dengan pecahan nilai 50 hingga 1.000," terang Iman.
Kupon tersebut kemudian digunakan untuk memainkan berbagai mesin yang tersedia sehingga transaksi uang tidak terlihat secara langsung sebagai aktivitas perjudian.
39 Mesin Permainan Digunakan, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan
Polisi menemukan sedikitnya 39 unit mesin permainan yang digunakan dalam praktik tersebut. Di antaranya adalah Mesin Kartu Paman, Royal Game, Slot Game, Roulette, hingga mesin tembak ikan dan tembak burung.
Keberadaan kupon fisik menjadi salah satu cara yang diduga digunakan untuk menyamarkan besarnya perputaran uang di lokasi perjudian.




