Efek Domino Sayembara Dedi Mulyadi: Taufik Hidayat Langsung Kena Mental Sebelum Ditangkap

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap wanita berinisial YTR (29) mulai terlihat titik terang.

Setelah Polda Jawa Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku, Taufik Hidayat akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga :
Biaya Pengobatan YTR Telah Mencapai Rp1 Miliar, Dedi Mulyadi: Yang Mau Berdonasi Dipersilahkan
Fakta Pilu Korban Penyekapan Taufik Hidayat: Wajah YTR Sulit Pulih Meski Direkonstruksi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sayembara bagi masyarakat yang dapat menangkap Taufik Hidayat akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp250 juta.

Ternyata, sayembara ini memberikan efek psikologis terhadap pelaku.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Photo :
  • Dok. Jabarprov

Menurut penjelasan Kang Dedi Mulyadi (KDM), berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Taufik Hidayat merasa selalu diawasi oleh banyak orang.

Hal ini membuat pelaku penyekapan itu mengalami kebingungan dan kembali ke Bandung.

“Berdasarkan penjelasan dari pak Kapolda Jawa Barat, sayembara ini memiliki efek psikologi terhadap tersangka. Yaitu dia pergi kemana pun merasa banyak orang yang mengawasi sehingga ia mengalami kebingungan,” ungkap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

“Karena mengalami kebingungan akhirnya dia balik lagi ke Bandung. Setelah di Bandung akhirnya bisa ditangkap,” sambungnya.

Dedi Mulyadi mengatakan pemenang dari sayembara tersebut adalah Polda Jawa Barat karena berhasil menangkap Taufik Hidayat.

Namun, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan langsung menghubunginya karena merasa tidak mungkin pihak Polda memenangkan sayembara tersebut.

Akhirnya, Kapolda meminta untuk memberikan hadiah sayembara sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban.

Taufik Hidayat Dikenakan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya terhadap YTR, Taufik Hidayat akan dikenakan pasal berlapis.

Keputusan ini diambil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan awal terhadap Taufik yang sebelumnya sempat melarikan diri hingga ke wilayah Tangerang.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 Ayat (2) Juncto Pasal 126 Ayat (2), serta Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan penerapan pasal berlapis dilakukan karena penyidik menilai perbuatan tersangka tidak bisa dipandang sebagai tindak kekerasan biasa.

(kmr)

Baca Juga :
Harta Dirampas Taufik Hidayat, YTR dan Sahabatnya Sempat Bersekongkol Demi Merebut Kembali Hartanya
Belajar dari Kasus Taufik Hidayat di Bandung, Saat Cemburu Berubah Jadi Kekerasan yang Menghancurkan Hidup
Taufik Hidayat Sekap-Aniaya YTR hingga Alami Luka Berat Dalam 4 Kos Berbeda

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SIG (SMGR) Bubarkan dan Likuidasi Semen Indonesia Industri Bangunan
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Relawan Ciliwung: Masih Banyak Warga Anggap Sungai sebagai Tempat Pembuangan Sampah
• 54 menit lalukompas.com
thumb
Indonesia Jajaki Peluang Jadi Tuan Rumah Konferensi Keanekaragaman Hayati COP18
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
ASN Tewas di Mobil Pelat Merah Sempat ke Malang Sebelum Ditemukan di Bandara
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.