VIVA – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap wanita berinisial YTR (29) mulai terlihat titik terang.
Setelah Polda Jawa Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku, Taufik Hidayat akhirnya berhasil diamankan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sayembara bagi masyarakat yang dapat menangkap Taufik Hidayat akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp250 juta.
Ternyata, sayembara ini memberikan efek psikologis terhadap pelaku.
- Dok. Jabarprov
Menurut penjelasan Kang Dedi Mulyadi (KDM), berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Taufik Hidayat merasa selalu diawasi oleh banyak orang.
Hal ini membuat pelaku penyekapan itu mengalami kebingungan dan kembali ke Bandung.
“Berdasarkan penjelasan dari pak Kapolda Jawa Barat, sayembara ini memiliki efek psikologi terhadap tersangka. Yaitu dia pergi kemana pun merasa banyak orang yang mengawasi sehingga ia mengalami kebingungan,” ungkap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
“Karena mengalami kebingungan akhirnya dia balik lagi ke Bandung. Setelah di Bandung akhirnya bisa ditangkap,” sambungnya.
Dedi Mulyadi mengatakan pemenang dari sayembara tersebut adalah Polda Jawa Barat karena berhasil menangkap Taufik Hidayat.
Namun, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan langsung menghubunginya karena merasa tidak mungkin pihak Polda memenangkan sayembara tersebut.
Akhirnya, Kapolda meminta untuk memberikan hadiah sayembara sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban.
Taufik Hidayat Dikenakan Pasal BerlapisAtas perbuatannya terhadap YTR, Taufik Hidayat akan dikenakan pasal berlapis.
Keputusan ini diambil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan awal terhadap Taufik yang sebelumnya sempat melarikan diri hingga ke wilayah Tangerang.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 Ayat (2) Juncto Pasal 126 Ayat (2), serta Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.
Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan penerapan pasal berlapis dilakukan karena penyidik menilai perbuatan tersangka tidak bisa dipandang sebagai tindak kekerasan biasa.
(kmr)





