Duduk Perkara Razman Arif Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengacara Razman Arif Nasution telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang. Eksekusi Razman dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.

MA menetapkan Razman dihukum 1,5 tahun penjara. Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5).

Baca juga: Timeline Kasus Razman: Berawal Ribut dengan Hotman, Kini Dieksekusi ke Lapas

Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.

Kasus Pencemaran Sejak 2022

Kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.

Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Iqlima juga telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Razman tak terima dan mengajukan banding hingga kasasi. Upaya hukumnya tersebut kandas.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani saat dihubungi mengatakan Razman sudah dieksekusi ke Lapas Cipinang sejak Kamis (25/6). Syarpani menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan.

"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Syarpani, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).




(dek/dek)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Tekankan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dongkrak Lapangan Kerja hingga UMKM
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi Tangkap Tersangka Penganiaya Caddy Golf, Berawal dari Panggilan Adikku Sayang
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Duduk Perkara Razman Arif Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang
• 7 jam laludetik.com
thumb
Jumlah Peserta Latsarmil SPPI yang Meninggal Dunia Bertambah Jadi Empat, Kemhan Pastikan Evaluasi Menyeluruh
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Pemprov Riau Larang Sekolah Menjual Seragam dan Mewajibkan Pembelian kepada Orang Tua
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.