Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Sabtu 27 Juni 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Akhir pekan menjadi waktu yang banyak dimanfaatkan warga untuk mengurus administrasi kendaraan karena tidak mengganggu aktivitas kerja.
Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat antrean pada hari Sabtu biasanya lebih ramai dibanding hari kerja.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Mall Jambu Dua dan McD Lodaya. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Jam operasional berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di Borma Cipadung Cibiru dan ITC Kebon Kelapa. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat keterangan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.





