Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun PenjaraNasional | inews | Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:15Dengarkan Berita

SURABAYA, iNews.id - Kasus perusakan rumah dan pengusiran paksa Nenek Elina (80) yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Terdakwa utama sekaligus otak aksi keji tersebut, Samuel Kristanto, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (26/6/2026). 

Merespons tuntutan tinggi tersebut, pihak terdakwa langsung bersiap melayangkan nota pembelaan (pledoi) karena menilai jaksa telah menutup mata terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Samuel Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama serta perusakan bangunan yang ditempati korban. 

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa membeberkan sejumlah poin memberatkan. Terdakwa terbukti berperan aktif memerintahkan sejumlah orang (eksekutor) untuk membongkar paksa bangunan rumah korban. 

Perbuatan terdakwa mengakibatkan Nenek Elina mengalami luka fisik saat pengusiran paksa, serta kehilangan tempat tinggalnya. 

Baca Juga:Seskab Teddy Borong 35 Sapi Boyolali, Peternak Lokal: Alhamdulillah Sangat Terbantu

Atas dasar melanggar ketentuan pidana tentang perusakan bangunan disertai kekerasan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan selama 4 tahun. 

Selain Samuel, dua terdakwa lain yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan, yakni Yasin dan Sugeng, juga menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Keduanya dituntut dengan hukuman yang lebih ringan daripada sang aktor utama. Terdakwa Yasin dituntut hukuman pidana 15 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Sugeng dituntut hukuman pidana 18 bulan penjara. 

Menyikapi tuntutan 4 tahun penjara tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Samuel Kristanto, Robert Mantinia, menyatakan keberatan secara terbuka. Robert menilai JPU menyusun replik tuntutan secara subjektif dan mengabaikan pembuktian riil di dalam ruang sidang.

"Kami jelas akan mengajukan pledoi pada persidangan berikutnya. Kami melihat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak melihat dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya muncul selama persidangan ini berlangsung," tegas Robert Mantinia, dikutip Jumat (26/6/2026). 

Baca Juga:Ratusan Warga Salat Iduladha di Balai Kota Jakarta, Dihadiri Wagub Rano Karno

Sidang perkara perusakan dan pengusiran paksa ini dijadwalkan akan kembali bergulir pada pekan depan di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kubu terdakwa.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSPN Tekankan Pentingnya Jaga Industri Nasional, Kemenperin Beberkan Strateginya
• 6 menit lalukumparan.com
thumb
Istana Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Rektor-Peneliti di JCC
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Bisnis Narkoba dengan Aset Miliaran Rupiah Terbongkar
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Dampak Tragis Caddy Golf yang Viral Buntut Diduga Dianiaya Sugar Daddy di Tangerang, Apa Saja?
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Curahan Hati Keluarga Jelang Vonis Nadiem Makarim
• 12 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.