Bisnis Narkoba dengan Aset Miliaran Rupiah Terbongkar

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran sabu, obat keras hingga ganja sindikat jaringan internasional. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan, peredaran sabu yang masuk ke Jakarta berasal dari Medan, China dan Malaysia. Penyidik mengamankan 15 tersangka dari enam lokasi.

"Selanjutnya pengungkapan narkotika jenis sabu sindikat jaringan Malaysia, China dan Medan masuk ke Jakarta. Ini di enam lokasi dengan mengamankan 15 orang tersangka, baik tersangka sebagai pengedar maupun tersangka sebagai kurir, dengan jumlah barang bukti seberat 108,37 kilogram," kata dia dalam jumpa pers, Jumat (26/6/2026).

Advertisement

Polda Metro Jaya juga membongkar peredaran obat-obat keras berbahaya tramadol, heksimer, triheksifenidil, alprazolam, dekstro, sana dan mersi.

Penyidik mengamankan 635 orang tersangka di 528 TKP serya menyita barang bukti sebanyak 13,42 ton. David mengatakan, modus yang digunakan para pelaku yakni mengamuflase toko-toko kosmetik pinggir jalan, yang digunakan untuk menjual obat-obatan tersebut.

Kemudian pengungkapan peredaran ganja dengan sindikat Medan-Jakarta. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 28 tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Sementara barang bukti yang diamankan seberat 220 kilogram.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengendus adanya dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran narkoba. Penyidik menyita semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Cara ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar hingga kurir. Dengan begitu, mereka tidak memiliki kemampuan lagi secara finansial untuk berbisnis narkoba.

"Adapun aset yang kami sita antara lain, pertama, dari aset yang disita dari tindak pidana asal narkoba oleh tersangka AA dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram, yaitu sertifikat hak milik tiga unit apartemen yang diapresial bernilai Rp 2 miliar. Yang kedua, menyita uang tunai sebanyak Rp 1 miliar, dan menyita satu unit mobil Alphard," jelas David.

Yang kedua, penyidik menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika milik tersangka JI. Sebelumnya, JI terlibat dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 116 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi.

"Kami menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektare yang diapresial bernilai jual Rp 5 miliar. Kemudian kami menyita sertifikat hak milik tiga buah ruko yang diapresial bernilai jual Rp 3 miliar," jelasnya.

Sebagai informasi, sepanjang periode Januari - Juni 2026, Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi dan peredaran narkoba mencapai 17,45 ton dan menetapkan 5.196 tersangka.

Dari total tersebut, sebanyak 19 orang berperan sebagai produsen, 1.914 sebagai pengedar dan 3.263 sebagai pengguna. Penyidik menerapkan proses restorative justice kepada pecandu berupa rehabilitasi medis dan sosial.

"Terhadap pengguna, kami terapkan proses restorative justice berupa rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, di mana pecandu atau pengguna narkotika wajib direhabilitasi medis maupun sosial," beber David.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KDM putuskan hadiah sayembara diberikan kepada korban penyekapan
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Peran 287 WNA Tersangka Markas Judol Hayam Wuruk: IT hingga Lagi Training
• 21 jam laludetik.com
thumb
Lalu Lintas Kapal di Selat Hormuz Mulai Pulih, 78 Kapal Melintas dalam Sehari Usai Konflik Iran
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hadiri High-Level Super Pollutant Reception Bersama Raja Charles III
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Top 5 List: Museum di Jakarta yang Cocok Dikunjungi Anak saat Liburan Sekolah
• 2 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.