Jakarta (ANTARA) - Meski kerap dikaitkan dengan isu kesehatan yang menjadi perhatian publik, tembakau memiliki peran penting dalam menopang perekonomian nasional.
Komoditas ini mengakar, kuat dan menjadi sumber penghidupan bagi jutaan petani, pekerja, pelaku usaha, hingga berbagai sektor pendukung dalam rantai pasoknya.
Karena itu, upaya mencari titik keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi dan perlindungan kesehatan masyarakat menjadi sorotan dalam pembahasan regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya yang mengatur pengetatan produk tembakau.
Berbagai pemangku kepentingan menilai kebijakan yang tengah disusun pemerintah harus mampu menjawab dua kepentingan, yakni melindungi generasi muda dari risiko kesehatan akibat rokok, sekaligus menjaga keberlangsungan jutaan mata pencaharian yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).
Pelaku usaha di sektor ini menilai sejumlah rancangan kebijakan yang sedang dibahas berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, tenaga kerja, hingga penerimaan negara.
Salah satunya adalah rencana standardisasi kemasan yang dinilai dapat menghilangkan identitas jenama yang selama ini dilindungi regulasi. Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan membuka ruang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Selain itu, usulan pembatasan kadar nikotin dan tar disebut berpotensi mengurangi penyerapan tembakau domestik serta mengancam keberlanjutan industri kretek sebagai produk khas Indonesia. Padahal, karakteristik tembakau yang ditanam di Indonesia memang menghasilkan kadar nikotin dan tar yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan sejumlah negara lain.
Sementara itu, rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik juga dinilai perlu mempertimbangkan aspek keamanan bahan, standar yang berlaku, serta karakteristik produk nasional.
Di Indonesia, industri hasil tembakau bukan sekadar sektor manufaktur. Industri ini membentuk rantai ekonomi yang panjang, kompleks, sekaligus memiliki sejarah yang mengakar.
Petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, pelaku industri kecil dan menengah (IKM), distributor, hingga pedagang ritel menggantungkan mata pencahariannya pada sektor ini.
Baca juga: Hilirisasi tembakau Dompu
Baca juga: Aturan kemasan rokok dikhawatirkan picu peningkatan rokok ilegal
Baca juga: Asosiasi pabrikan minta wacana kemasan polos dibatalkan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa dampak ekonomi industri hasil tembakau jauh lebih luas dibandingkan jumlah tenaga kerja formal yang tercatat.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker Meynar Kusumo menyebut sekitar 5,3 hingga 6 juta orang bergantung pada rantai pasok industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir. Jumlah tersebut mencakup petani, pekerja pabrik, buruh linting, pelaku distribusi, hingga sektor perdagangan.
Karena itu, setiap kebijakan yang diterapkan perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Meynar, keseimbangan antara perlindungan kesehatan, keberlanjutan industri, investasi, dan penyerapan tenaga kerja menjadi faktor penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menilai bahwa Indonesia memiliki ekosistem pertembakauan yang unik karena terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267 ribu hektare dengan 99,75 persen merupakan perkebunan rakyat, serta lebih dari 527 ribu petani menggantungkan penghidupannya pada komoditas tersebut.
Selain menyerap hasil panen tembakau petani, industri juga menggunakan sekitar 134 ribu ton cengkeh dan 508 ribu ton daun tembakau setiap tahun yang mayoritas dipasok dari dalam negeri.
Kondisi ini menjadikan industri hasil tembakau memiliki keterkaitan kuat dengan perekonomian masyarakat pedesaan.
Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menunjukkan terdapat sekitar 1.700 unit usaha hasil tembakau, dengan 87 persen di antaranya merupakan IKM.
Pada 2025, sektor ini mencatatkan investasi sekitar Rp6,1 triliun dan menyerap hampir 540 ribu tenaga kerja langsung.
Tak hanya itu, industri hasil tembakau juga menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT) yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun.
Produk tembakau Indonesia pun telah menembus pasar ekspor dan menjadikan Indonesia sebagai eksportir tembakau terbesar keenam di dunia.
Baca juga: Aturan kemasan rokok dikhawatirkan picu peningkatan rokok ilegal
Sebagai pembina industri, Kemenperin terus berupaya menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga kontribusi industri dalam negeri, termasuk industri hasil tembakau.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa penguatan regulasi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak ditujukan untuk melemahkan, apalagi mematikan, industri tembakau.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih, menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari risiko menjadi perokok pemula.
Menurut Benget, tingginya jumlah perokok di Indonesia serta meningkatnya jumlah perokok usia anak menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat langkah pengendalian.
Oleh karena itu, berbagai usulan kebijakan diarahkan untuk mengurangi daya tarik produk tembakau bagi kelompok usia muda, bukan menghilangkan hak orang dewasa untuk mengonsumsi produk tersebut.
Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa kebijakan yang sedang dibahas tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas usaha.
Pemerintah tetap membuka ruang dialog dan harmonisasi agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif sekaligus mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminuddin, mengingatkan bahwa tembakau telah menjadi penggerak ekonomi di banyak daerah.
Di sejumlah sentra produksi, komoditas ini membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, membiayai pendidikan anak, memperbaiki rumah, hingga memenuhi kebutuhan kesehatan keluarga.
Menurutnya, pembahasan mengenai tembakau tidak bisa dilakukan hanya dari satu sudut pandang karena sektor ini memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Di tengah besarnya kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus pentingnya perlindungan kesehatan generasi muda, tantangan terbesar yakni menemukan titik temu yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan.
Kepentingan ekonomi ataupun kesehatan, keduanya sama-sama penting.
Menjaga industri hasil tembakau saat ini ibarat berjalan di atas seutas tali.
Terlalu longgar berisiko mengabaikan perlindungan kesehatan masyarakat, sementara terlalu ketat dapat menimbulkan tekanan terhadap jutaan pekerja, petani, dan pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Dengan pendekatan yang seimbang, Pemerintah terus mengupayakan dapat menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan jutaan mata pencaharian yang bergantung pada ekosistem industri ini.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja, agar tidak menjadi perokok pemula.
Menurut Benget, tingginya jumlah perokok di Indonesia, termasuk meningkatnya prevalensi perokok usia anak, menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat langkah pengendalian.
Karena itu, berbagai usulan kebijakan diarahkan untuk mengurangi daya tarik produk tembakau bagi kelompok usia muda, bukan menghilangkan hak orang dewasa untuk mengonsumsi produk tersebut.
Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa kebijakan yang sedang dibahas tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas usaha. Pemerintah tetap membuka ruang dialog dan harmonisasi agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif sekaligus mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Pandangan serupa juga datang dari kalangan petani.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminuddin mengingatkan bahwa tembakau telah lama menjadi penggerak ekonomi di banyak daerah.
Di berbagai sentra produksi, komoditas ini membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, membiayai pendidikan anak, memperbaiki rumah, hingga memenuhi kebutuhan kesehatan keluarga.
Menurutnya, pembahasan mengenai tembakau tidak dapat dilakukan hanya dari satu sudut pandang karena sektor ini memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Di tengah besarnya kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus pentingnya melindungi kesehatan generasi muda, tantangan terbesar adalah menemukan titik temu yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan tersebut.
Baik kepentingan ekonomi maupun kesehatan sama-sama memiliki arti penting.
Menjaga industri hasil tembakau saat ini ibarat berjalan di atas seutas tali. Terlalu longgar berisiko mengabaikan perlindungan kesehatan masyarakat, sementara terlalu ketat dapat menimbulkan tekanan terhadap jutaan pekerja, petani, dan pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor ini.
Karena itu, pendekatan yang seimbang menjadi kunci. Dengan keseimbangan tersebut, pemerintah diharapkan mampu menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan jutaan mata pencaharian yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau.
Baca juga: Legislator: Kebijakan cukai bagi rokok ilegal lemahkan penegakan hukum
Baca juga: APVI sebut pekerja industri vape terdampak isu narkoba
Baca juga: Komisi VII: Kebijakan industri tembakau harus seimbang dan terukur
Komoditas ini mengakar, kuat dan menjadi sumber penghidupan bagi jutaan petani, pekerja, pelaku usaha, hingga berbagai sektor pendukung dalam rantai pasoknya.
Karena itu, upaya mencari titik keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi dan perlindungan kesehatan masyarakat menjadi sorotan dalam pembahasan regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya yang mengatur pengetatan produk tembakau.
Berbagai pemangku kepentingan menilai kebijakan yang tengah disusun pemerintah harus mampu menjawab dua kepentingan, yakni melindungi generasi muda dari risiko kesehatan akibat rokok, sekaligus menjaga keberlangsungan jutaan mata pencaharian yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).
Pelaku usaha di sektor ini menilai sejumlah rancangan kebijakan yang sedang dibahas berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, tenaga kerja, hingga penerimaan negara.
Salah satunya adalah rencana standardisasi kemasan yang dinilai dapat menghilangkan identitas jenama yang selama ini dilindungi regulasi. Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan membuka ruang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Selain itu, usulan pembatasan kadar nikotin dan tar disebut berpotensi mengurangi penyerapan tembakau domestik serta mengancam keberlanjutan industri kretek sebagai produk khas Indonesia. Padahal, karakteristik tembakau yang ditanam di Indonesia memang menghasilkan kadar nikotin dan tar yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan sejumlah negara lain.
Sementara itu, rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik juga dinilai perlu mempertimbangkan aspek keamanan bahan, standar yang berlaku, serta karakteristik produk nasional.
Di Indonesia, industri hasil tembakau bukan sekadar sektor manufaktur. Industri ini membentuk rantai ekonomi yang panjang, kompleks, sekaligus memiliki sejarah yang mengakar.
Petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, pelaku industri kecil dan menengah (IKM), distributor, hingga pedagang ritel menggantungkan mata pencahariannya pada sektor ini.
Baca juga: Hilirisasi tembakau Dompu
Baca juga: Aturan kemasan rokok dikhawatirkan picu peningkatan rokok ilegal
Baca juga: Asosiasi pabrikan minta wacana kemasan polos dibatalkan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa dampak ekonomi industri hasil tembakau jauh lebih luas dibandingkan jumlah tenaga kerja formal yang tercatat.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker Meynar Kusumo menyebut sekitar 5,3 hingga 6 juta orang bergantung pada rantai pasok industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir. Jumlah tersebut mencakup petani, pekerja pabrik, buruh linting, pelaku distribusi, hingga sektor perdagangan.
Karena itu, setiap kebijakan yang diterapkan perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Meynar, keseimbangan antara perlindungan kesehatan, keberlanjutan industri, investasi, dan penyerapan tenaga kerja menjadi faktor penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menilai bahwa Indonesia memiliki ekosistem pertembakauan yang unik karena terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267 ribu hektare dengan 99,75 persen merupakan perkebunan rakyat, serta lebih dari 527 ribu petani menggantungkan penghidupannya pada komoditas tersebut.
Selain menyerap hasil panen tembakau petani, industri juga menggunakan sekitar 134 ribu ton cengkeh dan 508 ribu ton daun tembakau setiap tahun yang mayoritas dipasok dari dalam negeri.
Kondisi ini menjadikan industri hasil tembakau memiliki keterkaitan kuat dengan perekonomian masyarakat pedesaan.
Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menunjukkan terdapat sekitar 1.700 unit usaha hasil tembakau, dengan 87 persen di antaranya merupakan IKM.
Pada 2025, sektor ini mencatatkan investasi sekitar Rp6,1 triliun dan menyerap hampir 540 ribu tenaga kerja langsung.
Tak hanya itu, industri hasil tembakau juga menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT) yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun.
Produk tembakau Indonesia pun telah menembus pasar ekspor dan menjadikan Indonesia sebagai eksportir tembakau terbesar keenam di dunia.
Baca juga: Aturan kemasan rokok dikhawatirkan picu peningkatan rokok ilegal
Sebagai pembina industri, Kemenperin terus berupaya menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga kontribusi industri dalam negeri, termasuk industri hasil tembakau.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa penguatan regulasi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak ditujukan untuk melemahkan, apalagi mematikan, industri tembakau.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih, menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari risiko menjadi perokok pemula.
Menurut Benget, tingginya jumlah perokok di Indonesia serta meningkatnya jumlah perokok usia anak menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat langkah pengendalian.
Oleh karena itu, berbagai usulan kebijakan diarahkan untuk mengurangi daya tarik produk tembakau bagi kelompok usia muda, bukan menghilangkan hak orang dewasa untuk mengonsumsi produk tersebut.
Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa kebijakan yang sedang dibahas tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas usaha.
Pemerintah tetap membuka ruang dialog dan harmonisasi agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif sekaligus mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminuddin, mengingatkan bahwa tembakau telah menjadi penggerak ekonomi di banyak daerah.
Di sejumlah sentra produksi, komoditas ini membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, membiayai pendidikan anak, memperbaiki rumah, hingga memenuhi kebutuhan kesehatan keluarga.
Menurutnya, pembahasan mengenai tembakau tidak bisa dilakukan hanya dari satu sudut pandang karena sektor ini memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Di tengah besarnya kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus pentingnya perlindungan kesehatan generasi muda, tantangan terbesar yakni menemukan titik temu yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan.
Kepentingan ekonomi ataupun kesehatan, keduanya sama-sama penting.
Menjaga industri hasil tembakau saat ini ibarat berjalan di atas seutas tali.
Terlalu longgar berisiko mengabaikan perlindungan kesehatan masyarakat, sementara terlalu ketat dapat menimbulkan tekanan terhadap jutaan pekerja, petani, dan pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Dengan pendekatan yang seimbang, Pemerintah terus mengupayakan dapat menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan jutaan mata pencaharian yang bergantung pada ekosistem industri ini.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja, agar tidak menjadi perokok pemula.
Menurut Benget, tingginya jumlah perokok di Indonesia, termasuk meningkatnya prevalensi perokok usia anak, menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat langkah pengendalian.
Karena itu, berbagai usulan kebijakan diarahkan untuk mengurangi daya tarik produk tembakau bagi kelompok usia muda, bukan menghilangkan hak orang dewasa untuk mengonsumsi produk tersebut.
Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa kebijakan yang sedang dibahas tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas usaha. Pemerintah tetap membuka ruang dialog dan harmonisasi agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif sekaligus mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Pandangan serupa juga datang dari kalangan petani.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminuddin mengingatkan bahwa tembakau telah lama menjadi penggerak ekonomi di banyak daerah.
Di berbagai sentra produksi, komoditas ini membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, membiayai pendidikan anak, memperbaiki rumah, hingga memenuhi kebutuhan kesehatan keluarga.
Menurutnya, pembahasan mengenai tembakau tidak dapat dilakukan hanya dari satu sudut pandang karena sektor ini memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Di tengah besarnya kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus pentingnya melindungi kesehatan generasi muda, tantangan terbesar adalah menemukan titik temu yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan tersebut.
Baik kepentingan ekonomi maupun kesehatan sama-sama memiliki arti penting.
Menjaga industri hasil tembakau saat ini ibarat berjalan di atas seutas tali. Terlalu longgar berisiko mengabaikan perlindungan kesehatan masyarakat, sementara terlalu ketat dapat menimbulkan tekanan terhadap jutaan pekerja, petani, dan pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor ini.
Karena itu, pendekatan yang seimbang menjadi kunci. Dengan keseimbangan tersebut, pemerintah diharapkan mampu menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan jutaan mata pencaharian yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau.
Baca juga: Legislator: Kebijakan cukai bagi rokok ilegal lemahkan penegakan hukum
Baca juga: APVI sebut pekerja industri vape terdampak isu narkoba
Baca juga: Komisi VII: Kebijakan industri tembakau harus seimbang dan terukur





