Bareskrim Polri membongkar markas judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Markas judol Hayam Wuruk itu ternyata serupa dengan markas di Myanmar hingga Kamboja.
Dirangkum detikcom, Sabtu (27/6/2026), pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan pada Mei 2026 lalu di Plaza Tower, Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Saat itu, sebanyak 321 orang WNA diamankan oleh pihak kepolisian.
Namun, setelah dikembangkan, ternyata tidak semua WNA yang diamankan saat itu dijadikan tersangka. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengatakan pihaknya menetapkan 287 WNA sebagai tersangka.
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Para tersangka itu terdiri dari 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang WNI yang diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judol tersebut.
"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujarnya.
Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka itu memiliki beragam peran, mulai dari customer service dan admin.
(maa/maa)




