RIBUAN bahkan puluhan ribu calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) akhirnya tidak melakukan registrasi ulang.
Tidak banyak orang berhasil menembus seleksi PTN. Karena itu, ketika kesempatan yang telah diraih justru berakhir tanpa bangku kuliah, muncul ironi besar di tengah ambisi pemerintah membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045. Mereka lulus seleksi, tetapi gagal kuliah.
Fenomena tersebut memicu perhatian DPR sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), kondisi ekonomi keluarga, serta ketimpangan pembiayaan pendidikan tinggi (Tempo, 26 Juni 2026).
Namun, pada saat yang sama, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menjelaskan bahwa angka sekitar 60.000 tersebut merupakan akumulasi peserta yang tidak melakukan daftar ulang dari seluruh jalur penerimaan pada tahun sebelumnya, bukan hanya jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (CNN Indonesia, 26 Juni 2026; Harian Disway, 26 Juni 2026).
Terlepas dari perbedaan penjelasan mengenai jumlahnya, terdapat satu fakta yang tidak terbantahkan: cukup banyak calon mahasiswa yang telah diterima di PTN akhirnya tidak melanjutkan kuliah.
Persoalan yang perlu dijawab bukan lagi berapa jumlahnya, melainkan mengapa fenomena tersebut terus berulang.
Baca juga: Terbukanya Pagar DPR dan Kabar Kemenangan Mahasiswa
Sebagian pihak menyalahkan uang kuliah tunggal (UKT) sebagai penyebab utama.
Dugaan itu tentu tidak dapat diabaikan. Tempo menampilkan kisah orang tua mahasiswa yang terkejut setelah mengetahui besaran UKT anaknya mencapai jutaan rupiah, sementara kondisi ekonomi keluarga sedang tertekan (Tempo, 26 Juni 2026).
Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR Sofyan Tan juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan, sebagian calon mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah karena tidak memperoleh bantuan KIP Kuliah (CNN Indonesia, 26 Juni 2026).
Banyak pihak yang menengarai hal itu disebabkan oleh UKT yang mahal.
Namun, beberapa perguruan tinggi mengakui tidak mengetahui alasan pasti mahasiswa batal melakukan registrasi karena peserta memang tidak diwajibkan memberikan alasan ketika mengundurkan diri.
Universitas Tidar, misalnya, menyebut sebagian peserta kemungkinan memilih sekolah kedinasan atau perguruan tinggi lain, sementara sebagian lainnya memang berubah pilihan (detikJateng, 26 Juni 2026).
Argumentasi kenaikan UKT merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap keputusan sebagian calon mahasiswa batal kuliah, semakin memperoleh dukungan dari data inflasi pendidikan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS mencatat kelompok pendidikan secara konsisten menjadi salah satu penyumbang inflasi nasional setiap memasuki tahun ajaran baru.
Pada Juli 2025, kelompok pendidikan mengalami inflasi bulanan sebesar 0,82 persen dan memberikan andil 0,05 persen terhadap inflasi nasional, sementara secara tahunan inflasinya mencapai 1,95 persen dengan andil 0,11 persen.
Salah satu komoditas yang secara langsung menyumbang inflasi tersebut adalah uang kuliah akademi atau perguruan tinggi (Kompas.com, 3 Agustus 2025; Tempo.co, 14 Agustus 2025).
BPS Kota Yogyakarta juga mengingatkan bahwa komponen pendidikan kembali berpotensi menjadi penyumbang inflasi pada tahun ajaran baru 2026 (BPS Kota Yogyakarta, 2 Juni 2026).
Hal itu berarti kenaikan biaya pendidikan menjadi fenomena ekonomi serius, tercermin dalam statistik nasional.




