Tamat Sudah Karier Hakim SW, Terbukti Terima Uang Suap Rp2 M dan Pengurusan Perkara

disway.id
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial SW, di Gedung MA, Jakarta. 

SW diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai Rp1,9 miliar lebih.

Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena terlapor SW dalam keadaan sakit.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Ketua Sidang MKH Hamdi. 

BACA JUGA:Wakilnya Tersandung Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka Suara

Pelanggaran etik ini berawal adanya laporan bahwa terlapor telah menerima uang sejumlah Rp 1,9 miliar dan Rp150 juta kepada SW di tahun 2022.

Pada saat itu, terlapor SW menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.

Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanise lelang yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu. 

BACA JUGA:Sidang Dedi Saputra Jadi Sorotan, Tim Advokasi Minta Hakim Utamakan Rehabilitasi Bukan Penjara

Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang tersebut ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang tersebut. 

SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.

Selain laporan tersebut di atas, sepanjang tahun 2020, terlapor SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus di mana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda. 

BACA JUGA:Gerindra: Jangan Sampai Isu Kasus Suap UBK Jadi Jurang Pemisah Prabowo dan Gibran

SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. Terlapor SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.

Pada saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW  dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suhu Udara Inggris Capai 36,9 Derajat Celsius dan Pecahkan Rekor Juni 1976
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Heboh Kasus Suap Ketua BEM FH UBK, Komisi X: Jangan Memanfaatkan Mahasiswa!
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Dirjen Imigrasi Paparkan Strategi Penguatan Perbatasan
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Antisipasi Risiko dan Lonjakan Polusi, Bicara Udara Luncurkan Knowledge Hub untuk Publik
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Minyak Turun, Purbaya Pede Defisit APBN Tak Lewati 3 Persen
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.