Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal.
Oleh karena itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyiapkan aplikasi pengaduan daring disertai insentif bagi masyarakat.
"Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa yang lapor akan dikasih hadiah," kata KDM di Bandung, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, KDM mengimbau pedagang dan konsumen tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi.
"Kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli," ujarnya.
KDM mengatakan rencana peluncuran aplikasi pelaporan penjualan rokok ilegal itu saat memimpin pemusnahan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal senilai Rp65,1 miliar di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026), bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Pemusnahan itu merupakan yang pertama pada 2026 dan berasal dari hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Operasi tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,9 miliar.
Setelah seremoni pemusnahan bersama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, seluruh barang bukti dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari di Kabupaten Purwakarta untuk dimusnahkan.
Pada kesempatan itu, Djaka mengingatkan pengedar rokok ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai.
"Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan," kata Djaka. (ant)




