TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Razman Arif Nasution mulai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Eksekusi terhadap Razman dilakukan pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Informasi tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, melalui keterangan tertulis pada Jumat (26/6).
"Bahwa benar pada hari Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami telah menerima terpidana atas nama Razman Arif Nasution untuk melaksanakan putusan pengadilan," kata Syarpani.
Di Lapas Cipinang, Razman akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Razman Arif Nasution, dengan Perkara Pasal 27 ayat (3) jo, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair 4 bulan," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025 menjatuhkan vonis 18 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Saat putusan dibacakan, Razman tidak hadir di ruang sidang karena menjalani perawatan medis di Penang, Malaysia. Meski demikian, ia mengaku menerima putusan tersebut.




