Kemenkes: Rancangan Aturan Kemasan Polos Rokok Masuk Tahap Harmonisasi Lintas Kementerian

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati, menyatakan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik telah memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.

Widyawati mengatakan seluruh masukan yang disampaikan melalui forum konsultasi publik maupun surat dari berbagai pemangku kepentingan telah dihimpun sebagai bahan penyempurnaan substansi rancangan aturan tersebut.

Baca Juga :
Bukan Makan Nasi, Bila Terasa Lapar Ternyata ini Menu Sarapan Terbaik di Pagi Hari
Sering Dipandang Sebelah Mata, Ternyata Garam Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

"Seluruh masukan yang disampaikan melalui forum konsultasi publik maupun surat dari berbagai pemangku kepentingan telah dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan substansi RPMK," ujar Widyawati dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah harmonisasi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum. Proses tersebut bertujuan melakukan pembulatan serta pemantapan konsepsi sebelum peraturan ditetapkan.

Menurut Widyawati, penyusunan RPMK dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

"Kementerian Kesehatan telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya secara bertahap dan komprehensif," katanya.

Sebelum memasuki harmonisasi, Kemenkes juga telah menggelar proses pra-harmonisasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bappenas, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, Kemenkes juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Kementerian Keuangan untuk membahas keterkaitan kebijakan tersebut dengan aspek fiskal, pengendalian konsumsi produk tembakau, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, pembahasan RPMK masih menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto.

Waljid menilai rencana penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging berpotensi menimbulkan dampak ekonomi terhadap industri hasil tembakau. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memengaruhi jutaan tenaga kerja, meningkatkan peredaran rokok ilegal, hingga berdampak pada penerimaan negara.

"Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal harus dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara," ujar Waljid.

Baca Juga :
DPR Usul Kemenkes Gunakan AI untuk Analisis Penyakit Pasien
Kupas Tuntas Lapangan Kerja yang Paling Aman di Tengah Perang AI
DPR Tak Masalah Penderita TBC Dapat MBG, tapi Anggarannya dari Kemenkes

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Nola Dya Sari Calon Manajer Kopdes Meninggal Saat Ikut Latsarmil
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Panas! AS-Iran Berantem Lagi di Selat Hormuz
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jadi Korban Dugaan Penipuan Teman Sendiri, Tantri Kotak Akui Sempat Ragu saat Diajak Investasi
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Amerika Kembali Bombardir Iran, Sasar Gudang Rudal hingga Drone Milik Teheran
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo dan Gibran Tak Serasi di Panggung yang Sama, Beda saat Temui 2.600 Rektor se-Indonesia
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.