Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu ketentuan terkait produk asuransi kredit yang menjadi perhatian adalah implementasi skema pembagian risiko (risk sharing/co-sharing) sebagaimana diatur dalam POJK 20/2023
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan implementasi ketentuan itu terus berjalan dan saat ini industri masih melakukan berbagai penyesuaian terhadap model bisnis, kebijakan internal, serta perjanjian kerja sama dengan kreditur
“Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan, terutama terkait harmonisasi proses bisnis dan penyesuaian skema kerja sama antara perusahaan asuransi dan perbankan,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).
Ogi menjelaskan bahwa ketentuan pembagian risiko itu ditujukan untuk memperkuat disiplin underwriting, meningkatkan kualitas portofolio, serta memastikan adanya alignment of interest antara seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit, sehingga industri dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Lebih jauh, dia membeberkan asuransi kredit masih menjadi salah satu lini usaha yang memiliki kontribusi penting bagi industri asuransi umum, khususnya dalam mendukung aktivitas pembiayaan dan penyaluran kredit di sektor riil.
Berdasarkan data posisi April 2026, pendapatan premi asuransi kredit tercatat sebesar Rp6,69 triliun, sementara nilai klaim tercatat sebesar Rp6,66 triliun, dengan rasio klaim mencapai 99,48%.
Baca Juga
- Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha
- OJK, Kejati dan Polda Sulsel Perketat Penegakan Hukum Kejahatan Finansial
- Kans Asuransi Umum Gaet Peluang Baru dari Maraknya Event Olahraga Hingga Konser
“Di tengah dinamika suku bunga dan ketidakpastian ekonomi, prospek bisnis asuransi kredit masih cukup baik seiring masih tingginya kebutuhan pembiayaan,” sebut Ogi.
Namun, tegasnya, industri perlu terus mewaspadai risiko peningkatan kualitas kredit yang dapat berdampak pada frekuensi dan besaran klaim, sehingga penguatan underwriting, monitoring portofolio, dan manajemen risiko tetap menjadi faktor yang sangat penting.
Adapun, menilik POJK 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah, dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib memiliki pembagian risiko dengan Kreditur dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah.
Kemudian, Pasal 5 ayat (2) berbunyi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib menetapkan risiko yang ditanggung Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saldo Kredit atau Pembiayaan Syariah pada waktu terjadi risiko yang ditanggung.





