Bisnis.com, JAKARTA -
Perkembangan tindak pidana pencucian uang (money laundering) telah mengubah paradigma penegakan hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia. Jika sebelumnya upaya pencegahan pencucian uang lebih difokuskan pada sektor perbankan dan lembaga keuangan, kini profesi-profesi tertentu yang memiliki akses terhadap transaksi hukum dan keuangan juga ditempatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan. Salah satu profesi yang mendapat perhatian khusus adalah notaris.
Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris memiliki akses terhadap berbagai informasi penting yang berkaitan dengan identitas para pihak, kepemilikan aset, pendirian badan hukum, transaksi saham, maupun transaksi properti.
Posisi strategis tersebut menjadikan notaris rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana. Atas dasar itulah pemerintah memasukkan notaris sebagai salah satu pihak yang wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi kenotariatan. Di satu sisi, notaris dibebani kewajiban untuk mengenali pengguna jasa, mengidentifikasi pemilik manfaat (beneficial owner), dan melaporkan transaksi yang mencurigakan.
Namun di sisi lain, notaris juga terikat oleh kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan seluruh keterangan yang diperoleh dalam menjalankan jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Baca Juga
- Jumlah Notaris Hambat Proses Legalisasi Kopdes Merah Putih di Papua Barat Daya
- Ikatan Notaris Indonesia Imbau Warga Waspadai Modus Notaris Gadungan
- Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Kejati DKI Geledah dan Sita Rumah Notaris LDS
Dari perspektif kenotariatan, kerahasiaan merupakan jantung profesi notaris. Jabatan notaris dibangun atas dasar kepercayaan bahwa segala informasi yang diberikan oleh para pihak akan dilindungi dan tidak diungkapkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Kewajiban merahasiakan tersebut tidak hanya bersifat etis, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang melekat pada jabatan notaris. Bahkan dalam doktrin hukum dikenal adanya hak ingkar (verschoningsrecht), yaitu hak notaris untuk menolak memberikan keterangan mengenai hal-hal yang wajib dirahasiakannya karena jabatan.
Perlindungan terhadap hak ingkar tersebut juga mendapat perhatian dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 66 UUJN. Mahkamah pada prinsipnya mengakui bahwa notaris merupakan profesi yang memiliki kewajiban menjaga rahasia jabatan sehingga diperlukan mekanisme perlindungan melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) ketika aparat penegak hukum hendak memanggil notaris atau mengambil minuta akta. Hal ini menunjukkan bahwa negara tetap mengakui pentingnya perlindungan terhadap kerahasiaan jabatan notaris.
Meski demikian, kewajiban kerahasiaan tidak dapat dipahami sebagai kewajiban yang bersifat absolut. Dalam rezim anti pencucian uang, negara memiliki kepentingan yang lebih besar untuk mencegah penggunaan profesi hukum sebagai sarana menyembunyikan hasil tindak pidana.
REZIM BARU
Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, notaris diwajibkan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaksanakan kewajiban pelaporan tertentu kepada PPATK.
Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 menjadi tonggak penting dalam perubahan peran notaris. Melalui peraturan tersebut, notaris tidak lagi cukup memeriksa identitas formal para pihak, tetapi juga harus memahami profil pengguna jasa, tujuan transaksi, sumber dana, dan pemilik manfaat yang sesungguhnya. Pendekatan ini mengadopsi prinsip customer due diligence yang selama ini diterapkan dalam sektor keuangan.
Dalam konteks ini, notaris sesungguhnya tidak berfungsi sebagai penyidik atau aparat penegak hukum. Notaris tidak diwajibkan membuktikan adanya tindak pidana. Kewajiban notaris hanya sebatas menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan dokumen dan informasi yang secara wajar diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya. Apabila ditemukan indikasi yang mencurigakan, notaris berkewajiban melaporkannya kepada PPATK sebagai bagian dari mekanisme deteksi dini.
PELAPORPenempatan notaris sebagai pihak pelapor juga sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF). Dalam rekomendasi FATF, notaris termasuk dalam kategori Designated Non-Financial Businesses and Professions (DNFBPs), yaitu profesi non-keuangan yang memiliki risiko tinggi digunakan dalam praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. FATF menilai bahwa profesi hukum sering digunakan untuk membentuk perusahaan cangkang (shell companies), menyamarkan pemilik manfaat, dan menciptakan struktur hukum yang kompleks guna menyembunyikan hasil kejahatan. Karena itu, notaris diposisikan sebagai gatekeeper profession yang berperan menjaga integritas sistem keuangan global.
Dari perspektif hukum pidana, kewajiban pelaporan oleh notaris dapat dibenarkan karena pencucian uang merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat dan negara. Pencucian uang tidak hanya berkaitan dengan penyembunyian hasil kejahatan, tetapi juga memungkinkan hasil korupsi, narkotika, perdagangan orang, dan berbagai tindak pidana serius lainnya masuk ke dalam sistem ekonomi yang legal.
Oleh karena itu, negara berwenang mewajibkan berbagai pihak, termasuk notaris, untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahannya.
Dalam teori hukum pidana dikenal prinsip bahwa kepentingan umum dapat mengesampingkan kepentingan individual sepanjang dilakukan berdasarkan perintah undang-undang. Dengan demikian, kewajiban notaris untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap rahasia jabatan, melainkan sebagai pelaksanaan kewajiban hukum yang ditetapkan negara demi melindungi kepentingan yang lebih luas.
Meskipun demikian, status notaris sebagai pihak pelapor tetap menimbulkan tantangan. Di satu sisi, notaris harus menjaga kepercayaan klien dan kerahasiaan jabatan. Di sisi lain, notaris dituntut untuk mendukung upaya negara dalam memberantas pencucian uang. Tantangan tersebut hanya dapat diatasi melalui keseimbangan antara perlindungan profesi dan kepentingan penegakan hukum.
Pada akhirnya, kewajiban notaris untuk mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi mencurigakan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap profesi kenotariatan. Sebaliknya, kewajiban tersebut merupakan bentuk transformasi peran notaris dalam menghadapi perkembangan kejahatan modern.
Notaris tidak lagi hanya berfungsi sebagai pembuat akta autentik, tetapi juga sebagai penjaga integritas sistem hukum dan sistem keuangan nasional. Namun transformasi tersebut harus tetap disertai perlindungan yang memadai terhadap hak ingkar, kerahasiaan jabatan, dan independensi profesi agar kepercayaan masyarakat terhadap notaris tetap terjaga.





