BEKASI, KOMPAS.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sudjana, diduga melakukan pelecehan terhadap anggota perempuan.
Dugaan tersebut sudah diadukan ke Komisi I DPRD Kota Bekasi dan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup pada Kamis (25/6/2026).
Salah seorang pelapor berinisial SA, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi, mengaku dugaan pelecehan tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Baca juga: Alasan Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Keberatan atas Sanksi Para Pelaku
Menurut SA, atasannya kerap menghubunginya melalui pesan singkat, telepon, hingga panggilan video pada berbagai waktu, termasuk malam hari.
"Dia sering chat saya, telepon juga sering banget. Malam, siang, sore berkali-kali. Dia juga video call nyuruh saya nyusul pas dia lagi dinas," ujar SA saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (26/6/2026).
SA mengaku pernah menerima panggilan video ketika atasannya mengenakan kaus pendek.
Peristiwa itu, menurut dia, bahkan sempat disaksikan rekan kerjanya.
"Dia juga pernah mengajak saya ketemuan, tapi saya menolak," katanya.
Penolakan tersebut, lanjut SA, justru diikuti ancaman mutasi hingga pemberhentian dari pekerjaan apabila dirinya tidak merespons panggilan telepon.
"Ketika saya enggak mengangkat telepon, ada ancaman, 'SP mau di mana? Mau dipindahkan di mana?' Kalau enggak, 'Saya pecat ya'," ujarnya.
Baca juga: Hasil Investigasi UBK: Uang Rp 20 Juta Diterima Eks Ketua BEM FH dari Polisi
Karena merasa terganggu, SA akhirnya mengaktifkan fitur penolakan panggilan otomatis agar tidak lagi menerima telepon dari terlapor.
Meski mengaku tidak mengalami pelecehan secara fisik, SA menilai perlakuan tersebut telah mengganggu kehidupan pribadi maupun pekerjaannya.
"Saya di sini statusnya sudah berkeluarga. Jadi sangat mengganggu sekali," katanya.
SA berharap laporan yang disampaikan kepada DPRD dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik aparatur sipil negara.