Kasatpol PP Kota Bekasi Diadukan ke DPRD soal Dugaan Pelecehan Anak Buahnya

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sudjana, diduga melakukan pelecehan terhadap anggota perempuan.

Dugaan tersebut sudah diadukan ke Komisi I DPRD Kota Bekasi dan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup pada Kamis (25/6/2026).

Salah seorang pelapor berinisial SA, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi, mengaku dugaan pelecehan tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025.

Baca juga: Alasan Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Keberatan atas Sanksi Para Pelaku

Menurut SA, atasannya kerap menghubunginya melalui pesan singkat, telepon, hingga panggilan video pada berbagai waktu, termasuk malam hari.

"Dia sering chat saya, telepon juga sering banget. Malam, siang, sore berkali-kali. Dia juga video call nyuruh saya nyusul pas dia lagi dinas," ujar SA saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (26/6/2026).

SA mengaku pernah menerima panggilan video ketika atasannya mengenakan kaus pendek.

Peristiwa itu, menurut dia, bahkan sempat disaksikan rekan kerjanya.

"Dia juga pernah mengajak saya ketemuan, tapi saya menolak," katanya.

Penolakan tersebut, lanjut SA, justru diikuti ancaman mutasi hingga pemberhentian dari pekerjaan apabila dirinya tidak merespons panggilan telepon.

"Ketika saya enggak mengangkat telepon, ada ancaman, 'SP mau di mana? Mau dipindahkan di mana?' Kalau enggak, 'Saya pecat ya'," ujarnya.

Baca juga: Hasil Investigasi UBK: Uang Rp 20 Juta Diterima Eks Ketua BEM FH dari Polisi

Karena merasa terganggu, SA akhirnya mengaktifkan fitur penolakan panggilan otomatis agar tidak lagi menerima telepon dari terlapor.

Meski mengaku tidak mengalami pelecehan secara fisik, SA menilai perlakuan tersebut telah mengganggu kehidupan pribadi maupun pekerjaannya.

"Saya di sini statusnya sudah berkeluarga. Jadi sangat mengganggu sekali," katanya.

SA berharap laporan yang disampaikan kepada DPRD dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik aparatur sipil negara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Korbannya bukan saya saja. Ada empat orang. Kami datang untuk speak up dan meminta keadilan," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Safari Politik Jokowi: Pengamat Singgung Pernyataan Akan Kembali ke Solo dan Jadi Rakyat Biasa
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Prediksi Skor Norwegia vs Prancis: Head to Head, Susunan Pemain
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Darurat Gas Industri! Pemerintah Janji Putuskan Solusi dalam 2 Hari
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Komnas Perempuan soroti "delayed justice" cegah penyiksaan korban
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.