Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati potensi dampak implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) terhadap industri asuransi.
Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kebutuhan perlindungan terhadap risiko pengangkutan, perdagangan, dan aktivitas ekspor-impor pada prinsipnya tetap akan ada.
Sebab demikian, untuk ke depannya Ogi mengatakan OJK terus mendorong industri asuransi untuk memperkuat manajemen risiko dan kualitas underwriting.
“Serta melakukan diversifikasi portofolio agar dapat menangkap peluang bisnis sekaligus menjaga kinerja yang sehat dan berkelanjutan,” tuturnya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).
Sementara itu, secara data per April 2026 OJK mencatat lini usaha pengangkutan (marine cargo) pada industri asuransi dan reasuransi tercatat sebesar Rp2,85 triliun dengan nilai klaim sebesar Rp580 miliar.
“Secara umum, kinerja lini usaha ini masih relatif stabil, didukung oleh aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang tetap berjalan,” sebut Ogi.
Baca Juga
- Danantara: DSI Cuma Jadi Pengawas, Kontrak Bisnis Tetap Aman
- Petani Sawit Minta Kehadiran Danantara Sumberdaya (DSI) Bisa Dievaluasi Kembali
- Rosan Buka-Bukaan Skema Danantara Dorong Pariwisata, Seperti Apa?
Perlu diketahui, Pemerintah telah resmi membentuk BUMN yang khusus menangani tata kelola ekspor yakni PT Danantara Sumber Daya Alam (DSI). BUMN itu akan mulai bekerja pada Juni 2026 untuk tahap awal.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan pada Juni 2026, PT DSI akan mulai beroperasi tahap awal dengan hanya melakukan pencatatan transaksi. Kemudian, dilakukan evaluasi dalam jangka waktu 3 bulan hingga akhir tahun.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa badan ini akan mengelola ekspor komoditas CPO, batu bara dan paduan besi. Selanjutnya, pemerintah menargetkan mekanisme ini berlaku untuk seluruh komoditas SDA strategis.
Adapun, PT DSI dipastikan hanya menjadi instrumen pengawas untuk mencegah transfer pricing dan under invoicing serta menjaga nilai komoditas strategis alih-alih memicu risiko monopoli yang dapat merusak harga.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menepis kekhawatiran mengenai risiko monopoli terhadap kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Adapun, kontrak yang telah disepakati oleh pelaku usaha sebelumnya akan tetap berlaku sepenuhnya.





