BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah dan Pertamina didesak menginvestigasi penyebab peristiwa hujan debu yang terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak 23 Juni 2026. Sejumlah warga khawatir hal ini berdampak terhadap kesehatan setelah terpapar debu berwarna abu-abu kecoklatan tersebut.
Debu tersebut dilaporkan mulai memapar pemukiman warga di Kecamatan Balikpapan Tengah hingga Kecamatan Balikpapan Utara. Salah satu warga Balikpapan Tengah menyebut, peristiwa situasinya bak hujan abu. Polusi abu tersebut ia rasakan sejak 23 Juni 2026 siang sampai 24 Juni 2026 pagi bersamaan dengan berlangsungnya uji coba kilang baru Pertamina.
"Abu beterbangan dan menempel di sekeliling rumah. Jarak rumah saya ke area kilang minyak Pertamina sekitar 4 kilometer,” ujar warga yang tak ingin disebutkan namanya itu, Sabtu (27/6/2026).
Saat beraktivitas ke luar ruangan, ia khawatir partikel debu itu terhirup. Ia dan keluarga mengeluhkan tenggorokan kering, meski belum bisa memastikan penyebabnya. Saat berkendara dengan sepeda motor, beberapa anggota keluarganya pun mengeluhkan matanya gatal seperti kelilipan.
Dalam keterangan resmi, VP Legal & Relation PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) Asep Sulaeman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menyebut peristiwa hujan debu itu muncul beriringan dengan uji coba peralatan kilang dalam Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang tercatat sebagai Proyek Strategis Nasional.
“Mengingat saat ini kami sedang melakukan tahapan pengoperasian awal proses pengaliran bahan baku pada unit kilang baru,” ujar Asep.
Polda Kaltim mencatat, PT Kilang Pertamina Balikpapan bersama pemerintah kelurahan dan kepolisian telah mengambil sampel debu hingga air yang diduga terkontaminasi akibat aktivitas Cut In Feed pada Unit RFCC Kilang Pertamina KPB pada 24 Juni 2026.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menyebut, dari identifikasi awal, partikel debu tersebut merupakan material zeolit. Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Alwiati menyatakan, material debu yang telah diuji mengandung aluminium silikat.
“Debu ini zeolit yang kaya aluminium silikat dan sejauh ini dinyatakan aman. Namun, kami tetap melakukan pemantauan kesehatan kepada masyarakat terdampak,” ujar Alwiati.
Ia mengatakan akan memantau kesehatan masyarakat dari puskesmas sekitar, terutama mengenai keluhan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Alwiati pun memastikan bakal memeriksa kesehatan warga.
Kami mendesak dalam jangka waktu selambatnya sepuluh hari kerja Pertamina harus memberikan informasi yang diminta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana menyatakan, pihaknya sudah bersurat kepada PT KPB. Ia meminta perusahaan membuat laporan tanggap darurat hingga kualitas udara di setiap kelurahan terdampak sesuai parameter Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Perusahaan pun diminta bertanggung jawab dalam memantau dan menangani dampak kesehatan masyarakat terdampak. Terakhir, kata Sudirman, perusahaan mengevaluasi standar operasional prosedur dan Simulasi Tanggap Darurat kegiatan commissioning Kilang Pertamina Balikpapan.
“Dan melaporkan kepada DLH Kota Balikpapan paling lambat 30 Juni 2026,” ujar Sudirman.
Peristiwa ini jadi perhatian organisasi masyarakat sipil, yakni Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Nugal Institute, Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, dan Trend Asia.
Mereka mendesak Pertamina dan pemerintah mengungkap kronologi lengkap penyebab utama insiden hujan abu dan debu, termasuk rekaman kamera pengawas di lokasi saat penanganan kejadian. Mereka pun mendesak Pertamina membuka hasil uji laboratorium sampel partikel debu kepada publik.
“Pertamina harus secara transparan mengungkap amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) peningkatan produksi kilang, Rencana Kerja dan Pengelolaan Lingkungan, hingga tindakan awal penanganan dampak di lokasi insiden,” ujar Mustari Sihombing dari Jatam Kaltim.
Mereka pun mendesak pembentukan tim independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk memastikan penyelidikan insiden ini secara objektif, partisipatif, dan transparan. Mereka pun sedang proses melayangkan permohonan informasi publik kepada Pertamina mengenai hal yang mereka tuntut ini.
“Permohonan ini mengikuti mekanisme Pasal 22 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami mendesak dalam jangka waktu selambatnya sepuluh hari kerja Pertamina harus memberikan informasi yang diminta,” kata Mustari.
Mengenai hal tersebut, Kompas menghubungi VP Legal & Relation PT KPB Asep Sulaeman. Namun, sampai 27 Juni 2026 pukul 17.50 Wita, belum ada tanggapan.
Dalam keterangan resmi pada 23 Juni 2026, Asep mengatakan, perusahaan melakukan pemantauan dan kajian lebih lanjut untuk memastikan kondisi di lapangan. Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau keluhan, ujar Asep, dapat menyampaikannya melalui kelurahan setempat yang akan berkoordinasi dengan pihak PT KPB.
“Informasi terbaru akan terus kami sampaikan kepada instansi terkait seiring dengan perkembangan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan,” kata Asep.





