BANDUNG, KOMPAS.TV – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, berencana menerbitkan surat edaran untuk jajaran RT dan RW tentang pendataan tamu yang menginap di wilayah mereka masing-masing.
Rencana tersebut menyusul terungkapnya kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial TYR oleh tersangka Taufik Hidayat (TH) di Kabupaten Bandung.
Menurut Dedi, saat ini aturan yang mewajibkan tamu yang bermalam untuk melapor pada RT dan RW mulai hilang.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Pastikan Pemprov Jabar Jamin Pengobatan Korban Penyekapan, Siapkan Rp1 Miliar
“Cara berpikir kita yang berorientasi uang dan semakin lemahnya aspek tata kelola pemerintahan pada level terbawah, itu mengakibatkan abainya terhadap setiap peristiwa,” kata dia, Jumat (26/6/2026), seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu.
“Tradisi tamu lapor 1x24 jam hari ini sudah hilang. Rata-rata para ketua RT, para ketua RW tidak memiliki data siapa yang berkunjung,” ucapnya.
Hal lain yang juga menjadi sorotannya adalah kemungkinan dihilangkannya tradisi membawa identitas pribadi saat menginap bersama orang lain yang bukan pasangan sah.
“Nah, ini yang harus menjadi kebijakan sistemik agar tidak menjadi proses masa depan. Maka saya pastikan bahwa besok saya akan mengeluarkan surat edaran,” tuturnya.
“Setiap pemilik kos, rumah kontrakan, setiap orang datang ke situ harus difoto, dilampirkan KTP-nya, disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW,” ucapnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sorot Kasus Penyekapan di Bandung: Ada Pemaksaan Kontrol, Tekankan Pemulihan Korban
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- penyekapan
- gubernur jawa barat
- dedi mulyadi
- gubernur jabar





