Penulis: Muh. Aqil Al Waris, S.H.
“Kekuasaan bukanlah sekadar amanah untuk memerintah, melainkan tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan.”
Kabupaten Gowa bukan sekadar sebuah daerah otonom di Sulawesi Selatan. Gowa adalah tanah yang menyimpan jejak salah satu peradaban terbesar di Nusantara.
Dari bumi inilah lahir nilai-nilai kepemimpinan, keberanian, dan kehormatan yang diwariskan oleh tokoh-tokoh seperti Sultan Hasanuddin.
Warisan sejarah tersebut menjadikan Gowa tidak hanya besar karena masa lalunya, tetapi juga karena harapan masyarakat agar nilai-nilai itu tetap hidup dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Karena itu, setiap polemik yang menyangkut pemerintahan daerah tidak hanya dipandang sebagai persoalan politik, tetapi juga sebagai ujian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan kemampuan institusi negara menjaga kepercayaan publik.
Dalam konteks inilah, penggunaan hak angket oleh DPRD menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang perlu dipahami secara proporsional.
Secara yuridis, hak angket merupakan instrumen pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 149 ayat (1) menetapkan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Pasal 159 ayat (1) memberikan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat kepada DPRD. Selanjutnya, Pasal 159 ayat (3) menjelaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, objek hak angket adalah penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan publik, bukan kehidupan pribadi seorang pejabat.
Apabila suatu polemik menyangkut ranah pribadi, relevansinya terhadap hak angket hanya muncul apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, penggunaan fasilitas negara, atau tindakan lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan jabatan.
Di samping aspek hukum, penyelenggara negara juga memikul tanggung jawab etik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib berpegang pada asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi bagi terciptanya pemerintahan yang dipercaya masyarakat.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa akuntabilitas publik tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Di Jepang, pejabat publik kerap memilih mengundurkan diri ketika muncul kontroversi besar atau kepercayaan publik menurun, meskipun belum tentu ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.
Di Inggris, konvensi ketatanegaraan dan standar etika mendorong pejabat mempertanggungjawabkan tindakannya secara politik ketika legitimasi mereka melemah.
Sementara di Korea Selatan, sejumlah pejabat tinggi memilih mundur setelah muncul kritik luas yang berdampak pada kepercayaan masyarakat. Dalam praktik-praktik tersebut, pengunduran diri dipandang sebagai salah satu bentuk tanggung jawab politik atau moral, bukan selalu sebagai konsekuensi dari adanya putusan bersalah.
Perbandingan tersebut memberikan pelajaran bahwa demokrasi yang matang tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada budaya akuntabilitas dan etika jabatan.
Kepercayaan publik merupakan modal utama penyelenggaraan pemerintahan. Ketika kepercayaan itu terganggu oleh polemik yang serius, penyelesaiannya memerlukan keterbukaan, penghormatan terhadap proses hukum, dan komitmen untuk menjaga integritas institusi.
Dalam konteks Kabupaten Gowa, mekanisme hak angket merupakan salah satu cara yang disediakan oleh hukum untuk menguji akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, prosesnya harus berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan pada asumsi atau penilaian yang mendahului hasil penyelidikan. Hanya dengan cara demikian hak angket dapat benar-benar menjadi instrumen demokrasi yang memperkuat tata kelola pemerintahan, menjaga marwah institusi, dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, marwah Gowa tidak hanya ditentukan oleh kebesaran sejarahnya, tetapi juga oleh kemampuan seluruh institusi pemerintahannya untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Di situlah demokrasi menemukan maknanya: ketika setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab, setiap pengawasan dilakukan sesuai hukum, dan setiap persoalan diselesaikan demi kepentingan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan politik.(*)





