Di hadapan polisi, JL mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya, mengaku telah melecehkan korbannya sebanyak lima kali.
Menurut AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak Februari sampai Maret 2026, sewaktu korban menjadi anak didiknya.
Berdasar keterangan pelaku, korban satu-satunya anak didik yang tidak mendapat hukuman fisik seperti, push-up dan lari, jika berlatihnya tidak sesuai target.
“Jadi korban ini diberi hukuman gelitik. Namun, hukuman gelitik itu berubah jadi perlakuan menyimpang. Dan itu dialami korban kurang lebih satu bulan,” katanya pada Sabtu (27/6/2026).
Kepada polisi, pelaku juga mengaku kalau sempat membawa korban ke salah satu hotel di kawasan Diponegoro Surabaya dengan dalih ingin mendengarkan curhatan agar lebih leluasa.
“Selain melakukan pelecehan di tempat latihan, pelaku juga sempat membawa korban ke sebuah hotel. Katanya untuk dengarkan curhatan, tapi berujung pencabulan,” ungkapnya.
Atas perbuatan itu, pelalu dijerat dengan pasal 415 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diberitakan sebelumnya, seorang atlet di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan oleh pelatihnya sendiri, selama kurang lebih satu bulan.
Terduga pelaku, menggunakan modus hukuman gelitik pada korban, yang kemudian berubah sentuhan fisik di bagian sensitif korban.
Bahkan, dari penuturan korban kepada ayahnya, dia pernah dibawa ke salah satu hotel di Surabaya.
Kasus ini kemudian mendapat respon tegas dari Perbakin Surabaya dan KONI Surabaya. Kedua lembaga itu, langsung melakukan penonaktifan pelaku JL sebagai pengurus Perbakin Surabaya, sejak mencuatnya kasus tersebut.
Selain itu, Perbakin juga membuat hotline bagi para orang tua atlet yang mengalami kasus serupa. (kir/saf/faz)




