Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani eksekusi pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Razman diketahui telah diserahkan ke Lapas Cipinang pada Kamis (25/6/2026) sore.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan terpidana tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilakukan penerimaan satu orang terpidana eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Menurut Syarpani, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 terkait pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutus menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Razman tetap berlaku yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026, MA menyatakan, “Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa.”
Perkara tersebut diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana bersama anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pemeriksaan hingga putusan kasasi berlangsung selama sembilan hari.
Kasus ini bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi maupun dokumen elektronik bermuatan penghinaan serta pencemaran nama baik secara berlanjut.
Selain itu, hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan tindak pidana fitnah secara bersama-sama.
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman bersama Putri Iqlima Aprilia.
Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Razman dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Tidak menerima putusan tersebut, Razman sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Namun seluruh upaya tersebut akhirnya ditolak. []





