Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sejatinya pemerintah hampir rampung menggodok tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang menjadi landasaran harga tiket pesawat yang baru.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, formulasi angka TBA baru sebenarnya telah selesai dirumuskan. Namun, implementasinya masih menunggu momentum ketika harga bahan bakar penerbangan kembali mendekati kondisi normal.
"Saya rasa angkanya sudah diformulasikan, tinggal menunggu momentum harga fuel stabil," ujarnya dalam Media Briefing, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, kebijakan biaya tambahan atas kenaikan harga bahan bakar avtur atau fuel surcharge saat ini dipilih karena memberikan ruang penyesuaian yang lebih fleksibel bagi maskapai dalam menghadapi lonjakan harga yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Dia mengatakan, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap komponen penyusun TBA yang terakhir ditetapkan pada 2019.
Peninjauan dilakukan karena sejumlah komponen biaya operasional penerbangan, termasuk kurs dan harga avtur, telah berubah signifikan dibandingkan saat regulasi tersebut diterbitkan.
Baca Juga
- Mengapa Harga Tiket Pesawat Naik Turun?
- Tiket Pesawat Bebas PPN, Penerbangan ke Bali Mulai Rp1,3 Juta
- Hore! Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Bebas Pajak Selama Libur Sekolah
Kementerian Perhubungan mensyaratkan implementasi TBA baru dalam beberapa kondisi. Seperti harga avtur dan minyak dunia serta geopolitik dunia yang mulai baik.
Dudy berharap implementasi TBA baru dapat dilakukan apabila harga avtur kembali mendekati level sebelum penerapan fuel surcharge pada Maret lalu. Menurutnya, saat itu harga avtur masih berada di kisaran Rp14.000 per liter sebelum kemudian mengalami kenaikan pada April.
"Kalau kemudian avtur sudah mendekati dengan kondisi pada saat itu, kita dengan sesegera mungkin akan melakukan TBA yang baru," jelasnya.
Dalam skema baru tersebut, fuel surcharge tidak lagi diberlakukan karena seluruh komponen biaya operasional telah diakomodasi dalam formula TBA.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang penyesuaian fuel surcharge apabila kembali terjadi gejolak harga avtur seperti yang terjadi sebelumnya.
"Kalau dalam kondisi yang tidak terjadi apa-apa, maka kita akan menggunakan TBA sebagai patokan untuk menentukan harga tiket. Namun, apabila terjadi kondisi seperti kemarin, dimungkinkan juga adanya adjustment terhadap fuel surcharge," katanya.
Pengaturan tarif penerbangan domestik kelas ekonomi di Indonesia sejatinya sudah berlangsung sejak Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan diberlakukan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan dua instrumen utama, yakni tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Menurut Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019, TBA merupakan harga jasa tertinggi atau maksimum yang diizinkan diberlakukan maskapai penerbangan niaga berjadwal.
Dalam beleid itu pula tertulis pada Pasal 23 (1) bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi rutin setiap 3 bulan sekali apabila terjadi perubahan signifikan terhadap komponen tiket, seperti harga avtur, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Setidaknya, perubahan perlu dilakukan apabila terjadi kenaikan total biaya operasi pesawat udara paling sedikit 10%.
Sementara saat ini, fuel surcharge telah mencapai 50%, sesuai dengan rentang harga avtur yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041/2026. Hal tersebut akibat harga avtur yang melonjak lebih dari 70% sejak April 2026.





