Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan terus memperkuat berbagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI yang diharapkan mampu memperkuat aspek penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan sinergi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung implementasi JKN yang berkelanjutan dan berjalan sesuai ketentuan.
Advertisement
“Guna menjaga keberlanjutan Program JKN, kami telah melakukan beragam upaya peningkatan kolektibilitas iuran JKN. Di sisi lain, kami juga mengharap dukungan Kejaksaan Agung RI, khususnya dalam memperkuat ekosistem pencegahan kecurangan, penegakan hukum penanganan kecurangan, maupun pendampingan hukum dalam pengelolaan Program JKN,” kata Pujo usai bertemu dengan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin pada Jumat (26/06/2026).
Bangun Ekosistem Anti Kecurangan Bersama Berbagai LembagaPujo menjelaskan, BPJS Kesehatan telah membangun sistem anti kecurangan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa keuangan (OJK), Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga strategis lainnya.
“Tata kelola yang baik menjadi fondasi kami dalam menjalankan Program JKN. Kami selalu berupaya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam mengelola DJS, sebagaimana ketentuan yang diatur regulasi. Setiap tahun kami juga diaudit oleh banyak pihak, mulai auditor internal, auditor independen, hingga auditor pemerintah, untuk memastikan pengelolaan DJS berjalan sesuai koridor regulasi,” katanya.




