Terungkap Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Bertahun-tahun

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Bandung -

Polisi telah menangkap Taufik Hidayat (30), pria yang tega menganiaya dan menyekap kekasihnya, YTR (29) selama tiga tahun di kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan sementara terungkap motif Taufik Hidayat melakukan sejumlah penganiayaan berat terhadap korban karena emosional dan cemburu.

Menurut pengakuan korban kepada polisi, Taufik Hidayat yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kerap menjadikan dirinya sebagai pelampiasan amarah setiap kali menghadapi kendala dalam pekerjaannya.

"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, dilansir detikJabar, Sabtu (27/6/2026).

Hasil pemeriksaan terhadap orang tuanya juga mengungkap fakta lain soal Taufik Hidayat. Karakternya yang temperamental itu juga kerap menganiaya ayahnya sendiri.

"Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkapnya.

"Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambahnya.

Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Ciparay, Kabupaten Bandung. Pria keji tersebut sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berkaitan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Baca juga: Cemburu dan Stres Kerja, Taufik Hidayat Jadikan YTR Pelampiasan Amarah

Kini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.

Jadi Tersangka

Saat ini Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan kejinya itu.

Taufik dijerat dengan Pasal 446 ayat 2. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) secara spesifik menyatakan, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dalam konteks kasus ini, pasal tersebut diterapkan karena korban YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 446. Dalam KUHP Baru, pasal itu mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan. Isi ayat 2 dalam pasal tersebut menjelaskan penyekapan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun.

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Taufik Hidayat Minta Maaf, Ini Fakta-fakta Terbarunya




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buku Bung Karno, halaman awal Bangsa
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Pemprov Jateng Bagikan Ratusan Juta Rupiah & Emas untuk Pembayar Pajak
• 19 jam laludetik.com
thumb
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru, Ada Orang Lain di Mobil Dinas ASN Bangkalan | SAPA PAGI
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Karyawan Padel 2 Hari Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 4 Pelaku
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Purbaya Sebut Dana AIIB US$17 Miliar Bukan Utang, Ini Penjelasannya
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.