Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya untuk memperkuat kembali otonomi daerah dan memperluas kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan sumber daya serta penguatan fiskal.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) 2026 yang digelar di Batam, Sabtu (27/6/2026).
Siswanto Ketua Umum ADKASI menilai, pengaturan kewenangan daerah saat ini perlu disesuaikan agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar dalam mengelola potensi ekonomi wilayahnya.
“Rekomendasi kami adalah penguatan kembali otonomi daerah dengan memberikan porsi yang lebih kuat kepada pemerintah daerah, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya,” kata Siswanto.
Ia menjelaskan, kondisi otonomi daerah saat ini berbeda dengan era Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, ketika sebagian besar kewenangan strategis masih berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Seiring perubahan regulasi, sejumlah kewenangan, termasuk pengelolaan sumber daya, kini lebih terpusat di pemerintah pusat.
Menurut ADKASI, perubahan tersebut berdampak pada kemampuan fiskal daerah yang masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Banyak kabupaten dinilai belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai untuk menopang kebutuhan pembangunan.
Siswanto mencontohkan sejumlah daerah dengan APBD di bawah Rp1,5 triliun yang mengalami tekanan fiskal cukup berat. Bahkan, terdapat daerah yang hanya memiliki PAD sekitar Rp50 miliar sehingga kesulitan membiayai pembangunan infrastruktur maupun belanja pegawai, termasuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Karena itu, ADKASI mendorong agar sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam, pertambangan skala tertentu, kelautan, perkebunan, hingga perizinan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Kalau daerah-daerah kuat, maka Indonesia akan maju menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Siswanto dilansir dari Antara.
Dalam forum tersebut, ADKASI juga menyoroti penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut turun sekitar 24,7 persen, dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026.
Penurunan ini dinilai dapat memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, khususnya infrastruktur.
Meski demikian, ADKASI menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung program prioritas pemerintah pusat yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (ant/saf/faz)




