Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengubah peraturan daerah tentang dua badan usaha milik daerah (BUMD), yakni Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember.
Fraksi Partai Golkar Amanah DPRD Jember mendesak perubahan regulasi itu harus dijadikan momentum perbaikan tata kelola perusahaan secara menyeluruh. “Kami menuntut agar BUMD tidak lagi menjadi lembaga yang terus-menerus membebani APBD,” kata Holil Asyari, juru bicara Fraksi Partai Golkar.
Manajemen BUMD harus dijalankan dengan penuh integritas, efisien, profesional, dan berorientasi pada profit yang terukur. “Dengan demikian mampu menyumbangkan dividen bagi daerah, tentunya dengan tetap mengedepankan fungsi pelayanan publik yang prima, khususnya dalam pemenuhan air bersih bagi masyarakat,” kata Holil.
Golkar meminta peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikembalikan kepada masyarakat. “Peningkatan ini harus terwujud dalam program jaring pengaman sosial yang berkesinambungan serta pemerataan pembangunan infrastruktur dasar yang adil di seluruh pelosok desa,” kata Holil.
Fraksi Golkar Amanah juga mendesak agar prioritas pembangunan jalan, sumber daya air, dan fasilitas umum benar-benar difokuskan pada pemerataan wilayah. “Ketimpangan kualitas jalan antara kawasan perkotaan dan pelosok desa harus diakhiri, karena jalan desa merupakan urat nadi perputaran ekonomi masyarakat bawah,” kata Holil. [wir/kun]



