JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam upayanya untuk mengantisipasi dampak serta risiko dari ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK), yang kini kembali terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan mengambil langkah-langkah mitigasi, demi mencegah timbupnya berbagai permasalahan industri.
Masifnya fenomena PHK sendiri kini juga sudah menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Untuk mengantisipasi dampak PHK ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga turut mengumumkan pemberian paket stimulus berupa program vokasi akan diprioritaskan bagi 220 ribu lulusan SMK dan 50 ribu pekerja terdampak PHK.
BACA JUGA:Mensesneg Pimpin Satgas PHK, Fokus Mitigasi Perusahaan yang Berpotensi Lakukan PHK
Nantinya, peserta memperoleh uang saku setara upah minimum, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pendampingan mentor, serta kesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi BNSP.
"Kita sudah tahu bahwa benefit untuk peserta magang itu adalah uang satu secara minimum, kita berterima kasih kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan," ucap Yassierli.
Tidak hanya itu, di sisi lain, Kemnaker turut mendorong pemanfaatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para pekerja yang terdampak PHK.
BACA JUGA:KSP Panggil Stakeholder Bahas Perkara 15 Kontainer Ilmenite yang Ditahan Satgas PHK
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, program JKP sendiri adalah bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus penguatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja Indonesia.
"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," ucap Indah.
Diketahui, salah satu fokus layanan JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier.
Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi kerja yang dimiliki, menyusun rencana karier baru pasca PHK, serta memperoleh arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
BACA JUGA:KSP Panggil Stakeholder Bahas Perkara 15 Kontainer Ilmenite yang Ditahan Satgas PHK
Pemerintah Bentuk Satgas PHKSementara itu, komitmen serupa juga ditunjukkan oleh Pemerintah lewat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai ketua satgas.
Menurut penuturan Prasetyo, pemerintah dan DPR akan secara rutin melakukan pertemuan untuk memetakan perusahaan-perusahaan yang menghadapi berbagai persoalan sehingga pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.
- 1
- 2
- »





