Tangerang, VIVA - Kasus dugaan love scam atau praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan tiga orang warga negara asing (WNA) asal China, diungkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta).
Dari hasil pembongkaran kasus itu, terdapat tiga WN China yakni berinisial CS, FG dan CX masuk dalam sindikat love scam. Hal tersebut diungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," ujar dia dikutip Minggu 28 Juni 2026.
Galih menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut bermula dari kecurigaan petugas keimigrasian setelah menerima permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.
Kemudian, dalam proses wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun hasil pendalaman menunjukkan bahwa yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.
"Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias "Paman" sebagai koordinator jaringan," tuturnya.
Kata Galih, dengan petunjuk tersebut pihaknya langsung mengamankan CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
"Pengembangan pengawasan berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang," ujar dia.
Di lokasi, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban. Berdasarkan pemeriksaan, SA dan PO telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok," ujarnya.
Ia menyebut, para calon suami yang telah terlibat dalam jaringan ini membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada pelaku CS. Sementara, sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar.
"Sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan," ucapnya.





