JAKARTA - Bareskrim Polri menyita ratusan barang bukti elektronik dalam pengungkapan sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil penggerebekan di lantai 20 dan 21.
“Tim Bareskrim Polri berhasil menyita ratusan barang bukti elektronik,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Sabtu (27/6/2026).
Barang bukti yang diamankan di antaranya 594 unit telepon seluler, 382 unit laptop, 179 unit monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan berbagai perangkat digital lainnya. Penyidik juga menyita uang tunai dalam rupiah serta sejumlah mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk usai penggerebekan pada 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Menunggu Dieksekusi, Razman Nasution: Saya Tak Akan Sembunyi dan Melarikan DiriRatusan WNA itu terdiri dari 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online internasional tersebut.
Keempat tersangka berinisial MAP, BT, DFA, dan DA yang memiliki peran berbeda dalam membantu operasional sindikat tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
#nasional




