Terungkap Skema Monetasi di Balik Judol Pakai Live Porno

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terhubung dengan perjudian dalam sistem elektronik aplikasi HOT51. Terungkap skema monetasi di balik layanan ini.

Untuk diketahui, skema monetisasi adalah cara atau strategi yang digunakan oleh seseorang, bisnis, atau pembuat konten untuk menghasilkan pendapatan dari produk, layanan, atau aset yang mereka miliki. Dalam kasus ini, mereka 'menjual' layanan pornografi kemudian menyelipkan judi di dalamnya.

"Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam jumpa persnya, Jumat (26/6).

Baca juga: 287 WNA Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk, Komisi III DPR Dorong Usut Pemodal

Dirangkum detikcom, Sabtu (27/6/2026), ada sembilan orang dan lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ada sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA yang masuk DPO, yaitu SB.

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap lima korporasi adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Tersangka perorangan dikenai Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 2 miliar.

Pasal 607 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, lima korporasi dikenai Pasal 118 KUHPidana dan/atau Pasal 119 KUHPidana dan/atau Pasal 120 KUHPidana dan/atau Pasal 121 KUHPidana dan/atau Pasal 122 KUHPidana juncto Pasal 45 KUHPidana dan/atau Pasal 46 KUHPidana dan/atau Pasal 47 KUHPidana dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHPidana tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana paling banyak korporasi kategori VI Rp 2 miliar.




(/azh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Berita Populer: Isya Hisham Minta Maaf; Inde Navarrette Sempat Jobless
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Satgas PRR Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Penyediaan Huntap
• 1 jam laludetik.com
thumb
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin Ditunjuk Secara Aklamasi Jadi Ketum TP Sriwijaya
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Proyek KRL Green Line dan Cikampek Digeber, Sukabumi Harap Bersabar
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penasihat Presiden Buka Suara Soal Efek BI Rate 5,75% ke Industri
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.