Jakarta, tvOnenews.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) belum lama ini berjumpa dengan ayah tersangka penyekapan di Bandung, untuk mendengarkan suara hatinya.
Dengan tahu sang anak, bernama Taufik Hidayat alias TH (30) telah ditangkap Polda Jabar. KDM mempertanyakan, bagaimana reaksi sang ayah, terutama soal hukumannya.
- tvOneNews
Dalam keterangannya, ayah Taufik Hidayat itu mengatakan pada Gubernur Jawa Barat tersebut tidak kaget. Dia sudah mengetahui kabar sang anak.
Sehingga dia hanya bisa berpasrah diri pada Allah SWT. Termasuk soal hukuman TH yang kini sidah dotetapkan sebagai tersangka, di kasus penyakapan wanita di Bandung.
"iya pak sudah tau (kabar Taufik) ditangkap.Nggak ada, plong. Tidak ada beban," ucap Tata saat berbincang dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dikutip dari saluran YouTube Kang Dedi Mulyadi, Minggu (28/6).
"Iya itu, silahkan saja pak, terserah hukum lah. Ridho (dihukum berapa lama, atau mati, atau dihukum seumur hidup) saya ridho pak," jawabnya kepada KDM.
Dalam kesempatan itu juga, sang ayah mengaku hanya menjalani keseharian sebagai petani. Secara tak langsung menyebut, uang makan didapatkan dari kegiatan menyangkul.
Sebagaimana diketahui, Taufik Hidayat telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29). Kini sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
- dok.kolase tvOnenews.com /antara / Youtube Dedi Mulyadi
Korban mengalami luka berat, diketahui sementara ini korban memiliki luka di area bibir, kepala dan bagian tubuh lainnya. Sehingga membutuhkan perawatan rekonstruksi wajah.
Sejauh ini, tersangka sudah menyampaikan permintaan maafnya. Taufik Hidayat mengungkapkan permintaan maaf itu kepada pihak keluarga YTR.
Pernyataan tersebut saat disampaikan pelaku dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026). "Saya minta maaf atas apa yang dilakukan saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf," ujarnya.
Diketahui atas kasus penyekapan wanita di Bandung ini, kata Rudi terduga pelaku bisa kena pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




