Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling tetap hadir pada Minggu 28 Juni 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Meski akhir pekan, sejumlah wilayah masih membuka layanan dengan lokasi yang lebih terbatas dibanding hari kerja.
Di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya mengoperasikan dua unit SIM Keliling yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Lokasi pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara lokasi kedua berada di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta melengkapi persyaratan tes kesehatan dan tes psikologi. SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Burger King Pajajaran. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, layanan SIM Keliling Kota Bekasi tidak beroperasi pada hari Minggu. Berdasarkan jadwal yang berlaku, operasional SIM Keliling di Kota Bekasi hanya tersedia dari Senin hingga Sabtu.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.





