JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif, karyawan toko perlengkapan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.
Selain polisi menangkap empat tersangka, korban kini juga berstatus sebagai terlapor atas dugaan pencurian dan/atau penggelapan aset perusahaan.
Perkara ini bermula pada Senin (22/6/2026) malam saat sejumlah orang dari pihak toko mendatangi rumah Latif.
Pria yang baru sekitar dua bulan bekerja itu kemudian dibawa ke toko setelah dituduh mencuri raket padel.
Menurut kuasa hukum korban, Nugraha Budi, keluarga diminta mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Pedal Padel Minta Maaf soal Dugaan Penyiksaan Karyawan di Kebayoran Lama Jaksel
"Mereka meminta ganti rugi Rp 50 juta. Lalu Abdul Latif dibawa ke kantor toko padel," ujar Nugraha kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2026).
Selain meminta uang ganti rugi, pihak keluarga juga mengaku dua sepeda motor dan dua telepon genggam dibawa sebagai jaminan.
Namun, alih-alih persoalan selesai, Latif diduga disekap selama dua hari. Menurut Nugraha, korban dipukul berulang kali, diikat menggunakan kabel tis, hingga sempat dikurung di dalam lift gedung.
Saat penyekapan berlangsung, Latif sempat melakukan panggilan video kepada keluarganya menggunakan telepon genggam milik rekan kerjanya.
"Dalam video call, matanya tampak sudah lebam. Saat bicara gigi terlihat rontok. Latif buru-buru minta ibunya untuk melunasi uang Rp 50 juta," kata Nugraha.
Korban juga meminta keluarganya segera memenuhi permintaan tersebut karena mengaku mendapat ancaman.
Baca juga: Karyawan Padel Disekap di Jaksel: Dituduh Curi Raket, Disiksa hingga Dimintai Ganti Rugi Rp 50 Juta
"Dia bilang, suruh cepat melunasi kalau enggak bisa bahaya buat dia," lanjutnya.
Nugraha mengatakan kliennya memang sempat mengaku mencuri raket. Namun, pengakuan itu diduga muncul karena korban tidak kuat menahan siksaan.
"Kalau menurut Latif dia dipaksa, saat itu dipukuli. Terpaksa mengaku biar tidak dipukuli. Tapi apakah mencuri apa enggak itu yang harus dibuktikan di proses hukum," jelas dia.