Hindari Pemadaman Bergilir Terulang, Pasokan Batu Bara ke Pembangkit Dipantau Ketat

idxchannel.com
16 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memantau ketat pasokan batu bara ke pembangkit listrik.

Hindari Pemadaman Bergilir Terulang, Pasokan Batu Bara ke Pembangkit Dipantau Ketat.

IDXChannel- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memantau ketat pasokan batu bara ke pembangkit listrik untuk menghindari risiko pemadaman bergulir terulang kembali. 

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan saat ini sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT. Volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Saat ini, kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal.

Baca Juga:
Pemadaman Listrik Bergilir, Ketua DPR Soroti Dampaknya ke Ekonomi

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi dalam keterangan resmi, Sabtu (28/6/2026). 

Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat. Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, serta PLN.

Baca Juga:
Dasco Perkirakan Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik PLN

Anggi menyatakan bahwa pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik," jelas Anggi.

Baca Juga:
Pelaku UMKM Makanan dan Frozen Food Paling Terdampak Pemadaman Listrik

Terkait hal ini tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. Saat ini Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif, termasuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO). (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Kampus Harus Jadi Ruang Adu Gagasan, Bukan Pertentangan
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Pinkan Mambo Menangis Usai Diprotes Putri Gara-gara Ngamen di Jalan
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Urai Antrean di Pelabuhan Ketapang, Puluhan Kapal Feri Dioperasikan
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Waka MPR Ungkap Potensi Proyek EBT RI ke Lembaga Keuangan Internasional
• 10 jam laludetik.com
thumb
Purbaya Ungkap Proposal Baru MBG, Anggaran Bakal Dipangkas Signifikan
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.