Polisi masih memburu tersangka YB, warga negara (WN) China sebagai pengendali judi online (judol) dengan modus live pornografi melalui aplikasi HOT51. Polisi menyebut tersangka melakukan aksinya dari luar negeri.
"DPO atas nama YB, yang bersangkutan sebelumnya sempat berada di Indonesia, kemudian berdasarkan hasil penyidikan diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Budi Hermanto belum memerinci di negara mana YB berada. Namun, Budi mengatakan pihaknya aman mengajukan red notice terhadap tersangka YB.
"Saat ini penyidik sedang memproses penerbitan red notice melalui mekanisme dan koordinasi yang berlaku," jelasnya.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan pihak kepolisian sudah menetapkan 8 tersangka perseorangan dan 5 tersangka korporasi terkait kasus perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Perputaran dana gelap mencapai Rp 559 miliar.
"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6).
Dia mengatakan perputaran uang dilakukan oleh mitra perusahaan payment gateway. Di antaranya:
PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar
PT MDS mengelola 68,2 miliar
PT CDS mengelola 26,3 miliar.
Selanjutnya, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000.
"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelasnya.
Dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi. Adapun sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA yang masuk DPO, yaitu YB.
(wnv/dhn)





