KUPANG, KOMPAS — Publik geram dan mengutuk perbuatan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, yang diduga mengintimidasi seorang dokter berusia 28 tahun hingga alami depresi berat. Karena tidak tahan, sang dokter mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Para anggota DPRD dimaksud adalah Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Veronika Lake dari Fraksi PDIP, dan Nobertus Tubani dari Fraksi PKB, Hingga Minggu (28/6/2026) pagi, nama mereka beredar luas di masyarakat. Publik pun meminta pertanggungjawaban mereka.
"Kelakuan seperti itu tidak layak dipertahankan sebagai anggota DPRD. Tindakan mereka sudah berlebihan. Beri sanksi tegas sampai pemecatan dan pidana," kata Yulius Kono (40), warga Timor Tengah Utara.
Bagi dia, perbuatan ketiga anggota DPRD itu berlipat-lipat dampaknya. Selain menyebabkan hilangnya nyawa manusia, intimidasi seperti itu mengganggu pelayanan kesehatan di daerah. Petugas medis lainnya bakal enggan bertugas di sana. "Dan yang kena dampak adalah masyarakat," ujarnya.
Hingga Minggu pagi, belum ada pernyataan resmi dari partai politik yang menaungi ketiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara itu. Kompas telah menghubungi ketiganya lewat sambungan ponsel. Namun, ponsel ketiganya juga tidak aktif.
Ketua DPRD Kabupaten TTU Kristoforus Efi secara terpisah mengatakan telah meminta klarifikasi dari ketiga anggota DPRD dimaksud. Itu dilakukan setelah ia menerima pengaduan dari keluarga korban. Pengaduan disampaikan kepada badan kehormatan serta pimpinan DPRD.
Pada Senin besok, lanjut Efi, proses pemeriksaan etik oleh badan kehormatan akan berlanjut. Ia menjamin tidak ada intervensi dalam proses ini. Disadari, sorotan publik kini mengarah pada lembaga tersebut. Ia pun menyampaikan permintaan maaf.
Atas nama lembaga, saya menyampaikan dukacita mendalam. Sebagai pimpinan saya mengambil tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan anggota dengan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang memilukan ini," kata Kristoforus.
Menurut Efi, dirinya mengikuti proses itu sejak awal. Sehari setelah kejadian, korban yang mengalami depresi berat itu akhirnya jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit. Efi bahkan sempat datang menemuinya untuk memberikan penguatan serta mendapatkan informasi langsung dari korban.
Kepada Efi, korban menyampaikan bahwa dirinya merasa dipermalukan serta merasa gagal sebagai dokter. "Korban dalam kondisi depresi berat. Dia bilang sempat melakukan percobaan bunuh diri sebanyak tiga kali," kata Efi.
Efi mengatakan, kejadian tersebut hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi anggota DPRD setempat. Kewenangan pengawasan yang dimiliki seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab. Jangan sampai menimbulkan dampak buruk seperti dialami dokter tersebut.
Serial Artikel
Dokter di NTT Bunuh Diri, Diduga Depresi akibat Intimidasi 3 Anggota DPRD
Anggota DPRD melakukan intimidasi dan tekanan di rumah sakit saat korban berjuang menyelamatkan nyawa pasien. Mereka mengancam korban dengan membawa-bawa jabatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, depresi berat dialami setelah diintimidasi oleh rombongan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara. Intimidasi di Rumah Sakit Leona Kefemenanu, Timor Tengah Utara, terjadi ketika korban berusaha menyelamatkan pasien gigitan ular.
Dokter tersebut nekat bunuh diri di rumahnya di Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) petang. Informasi yang dihimpun dari internal kepolisian menyebutkan peristiwa tersebut murni bunuh diri.
Jenazah korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi. Jenazah korban saat ini disemayamkan di rumah korban.
Pihak keluarga pun menginformasi perihal tersebut seraya menegaskan dugaan mengenai penyebab kematian korban. "Tekanan bersama tiga orang sekaligus dengan dengungkan jabatan mereka sebagai anggota DPRD," kata Viktor Manbait, keluarga korban lewat pesan singkat pada Sabtu (27/6/2026) pagi.
Saat ini keluarga yang masih berduka belum mengambil sikap selanjutnya pascakematian korban. Sebelumnya, keluarga sudah mengadukan dugaan intimidasi terhadap korban ke pimpinan dan dewan kehormatan di DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Intimasi itu terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Kala itu, seorang pasien laki-laki berusia 20 tahun dengan riwayat gigitan ular datang ke IGD RS Leona dengan membawa surat rujukan dari RSUD Kefamenanu.
Korban mendapatkan pemeriksaan medis dan konsultasi dengan dokter spesialis serta dan dokter terkait. Mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya di RSUD Kefamenanu, pasien itu didiagnosis mengalami kasus gigitan ular fase lokal. Dalam fase ini, berdasarkan pertimbangan medis yang berlaku, pasien cukup menjalani observasi dan terapi suportif tanpa pemberian antibisa ular. Sebab tidak ditemukan indikasi medis yang mengharuskan pemberian antibisa.
Seluruh hasil pemeriksaan, hasil konsultasi, kondisi pasien, dan dasar pertimbangan medis telah dijelaskan kepada pasien dan keluarganya secara terbuka dan profesional.
Namun, tiga anggota dewan yang menjenguk pasien malah protes dan mengintimidasi dokter. Intimidasi yang dimaksud, mereka memaksa dengan suara keras agar dokter memberi pasien antibisa. Dokter berkukuh mengikuti prosedur. "Panggil wartawan, panggil wartawan," teriak salah satu anggota DPRD.
Anggota yang lain menimpali. "Ingat ya wajah saya. Saya anggota DPRD Komisi III yang membawahi dinas kesehatan," katanya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Trenz merupakan keluarga pasien sedangkan Veronika dan Robert ikut bersama Trenz mengintimidasi dan mengancam.
Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis berat. Ia merasa terintimidasi, tertekan secara verbal, dan merasa profesionalitas serta kehormatannya sebagai tenaga kesehatan direndahkan. Dan itu terjadi di hadapan rekan kerja, pasien lain, dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Timor Tengah Utara Sondang Herikson Panjaitan mengatakan, prosedur yang dilakukan oleh korban sudah tepat sebagaimana penelusuran yang dilakukan IDI. Sondang juga memuji keteguhan korban dengan tidak mengikuti permintaan para anggota DPRD dimaksud.
Korban berhasil menangani pasien dengan baik. "Dan terbukti, pasien tersebut dalam kondisi sehat sampai hari ini. Kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan olah para anggota dewan yang terhormat itu," kata Sondang.
Setelah kejadian itu, korban mengalami depresi hingga jatuh sakit dan menjalani perawatan di RS Leona Kefamenanu selama satu pekan. Korban kemudian memilih berisitirahat di rumahnya di Kabupaten Kupang yang berjarak sekitar 250 kilometer dari Kefamenanu. Di rumahnya itulah korban pun mengakhiri hidupnya.
Serial Artikel
Ular Berbisa, Ancaman Mematikan yang Terabaikan
Indonesia termasuk negara dengan tingkat kematian akibat gigitan ular tertinggi di dunia. Tiap tahun, rata-rata ada 600-800 kasus gigitan ular berbisa di Indonesia dan 10 persen korbannya meninggal.





