Jakarta, VIVA – Pemerintah memastikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak akan mengalami kenaikan. Di tengah pembahasan integrasi transportasi di Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada rencana untuk menaikkan tarif KRL yang selama ini masih mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan skema integrasi tarif yang memungkinkan masyarakat membayar ongkos transportasi publik lebih hemat ketika berpindah dari satu moda ke moda lainnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Dedy Cahyadi, mengatakan tarif KRL tetap dipertahankan karena masih mendapat dukungan subsidi dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Ia menegaskan, pembahasan yang saat ini berlangsung bukan mengenai kenaikan tarif, melainkan bagaimana mengintegrasikan sistem pembayaran dan tarif KRL dengan moda transportasi lain di Jakarta.
"Untuk yang subsidi dari KRL itu ditanggung dari Kementerian Perhubungan melalui DJKA. Itu belum, tapi intinya adalah bahwa tidak ada kenaikan tarif. Justru tarif itu lebih murah lagi kalau diintegrasi," ujar Dedy, dikutip Minggu, 28 Juni 2026.
Kemenhub Dorong Integrasi Tarif KRL dan Transportasi JakartaSaat ini Kementerian Perhubungan sedang menjembatani PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas integrasi tarif transportasi umum.
Apabila tercapai kesepakatan, pengguna KRL nantinya dapat menikmati skema tarif terintegrasi bersama moda transportasi lain yang beroperasi di Jakarta.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan umum karena perjalanan menjadi lebih praktis sekaligus lebih ekonomis.
Menurut Dedy, proses integrasi masih memerlukan kesepakatan antara seluruh pihak yang terlibat sebelum dapat diterapkan secara penuh.
Tarif Integrasi Rp10 Ribu Berlaku Selama Tiga JamSebagai gambaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah menerapkan tarif integrasi sebesar Rp10.000 untuk perjalanan transportasi umum di wilayah Ibu Kota.
Skema tersebut berlaku selama tiga jam pada hari kerja dan mencakup seluruh moda transportasi yang berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Moda yang telah masuk dalam sistem tarif integrasi meliputi:




