Bukan penyiksaan? Yang benar saja!"
ITULAH reaksi spontan saya ketika mendengar pernyataan Komnas Perempuan.
Rasanya sulit memahami bagaimana penderitaan yang begitu keji masih dipersoalkan hanya karena persoalan definisi.
Sebab, tidak semua luka dapat dirumuskan dalam bunyi pasal, dan tidak semua penderitaan harus menunggu pengakuan terminologi hukum untuk diakui sebagai tindakan yang melampaui batas kemanusiaan
Selama hampir tiga tahun, seorang perempuan berinisial YTR (29) hidup dalam penyekapan.
Ia dipisahkan dari keluarganya, kehilangan kebebasan, mengalami penganiayaan berulang, dan akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka berat di wajah serta gangguan penglihatan.
Siapa pun yang membaca kronologi kasus ini hampir pasti akan sampai pada satu kesimpulan yang sama: korban telah mengalami penyiksaan dalam makna yang dipahami masyarakat.
Karena itu, ketika Komnas Perempuan menjelaskan, kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena tidak melibatkan pejabat negara, publik bereaksi keras.
Reaksi itu bukan semata karena masyarakat tidak memahami hukum internasional.
Yang dipersoalkan adalah mengapa di tengah penderitaan korban yang begitu nyata, justru penjelasan yang muncul lebih dahulu adalah alasan tindakan tersebut "bukan penyiksaan".
Baca juga: Koperasi Belum Berjalan, Korban Sudah Berjatuhan
Secara normatif, penjelasan itu memang memiliki dasar. Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 memang mensyaratkan adanya keterlibatan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.
Dalam konstruksi hukum internasional, unsur tersebut menjadi pembeda antara torture dengan berbagai bentuk kekerasan berat lainnya.
Tapi persoalannya bukan benar-salahnya suatu definisi.
Persoalannya adalah prioritas dan sensitivitas. Sebagai lembaga yang diamanatkan melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender, Komnas Perempuan seharusnya memahami bahwa komunikasi publik bukan seminar hukum.
Di saat korban baru ditemukan dalam kondisi kritis, masyarakat mencari keberpihakan yang tegas, bukan koreksi terminologi.
Urutan pesan dalam komunikasi krisis sangat menentukan. Publik pertama-tama butuh afirmasi: “Negara berdiri di sisi Korban YTR.
Ini kekerasan ekstrem yang tidak manusiawi. Baru kemudian, jika perlu, edukasi hukum bisa disampaikan secara proporsional.
Alih-alih itu, narasi yang menonjol justru “bukan penyiksaan menurut PBB”. Hasilnya? Substansi bergeser dari keadilan bagi korban menjadi perdebatan istilah.
Kronologi KasusKasus ini bermula pada 2024 ketika korban YTR berkenalan dengan tersangka Taufik Hidayat melalui aplikasi Tinder.
Hubungan mereka kemudian berlanjut hingga tinggal bersama di rumah kos.
Selama hampir dua tahun, mereka berpindah tempat tinggal beberapa kali, sementara korban mengelabui keluarganya dengan mengaku bekerja di Majalengka dan Jakarta.
Padahal selama itu ia berada dalam penyekapan.
Sejak Mei 2024 hingga Juni 2026, korban diduga disekap di dalam kamar kos yang selalu dikunci dari luar.




