Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Erin Naik ke Penyidikan 

tabloidbintang.com
11 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan mantan asisten rumah tangga (ART), Herawati, terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin. Keputusan itu diambil setelah penyidik menilai terdapat dugaan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi. Menurutnya, gelar perkara yang digelar beberapa hari lalu menghasilkan kesepakatan untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan penyidik bahwa beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Kemudian dari hasil gelar perkara, peserta menyepakati bahwa untuk perkara sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata AKP Joko Adi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (27/6).

Setelah memasuki tahap penyidikan, penyidik kini tengah menyelesaikan administrasi yang menjadi bagian dari proses hukum. Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan," tuturnya.

AKP Joko Adi menjelaskan, tahapan berikutnya adalah pemanggilan kembali para saksi untuk dimintai keterangan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hingga kini, jadwal pemeriksaan lanjutan masih menunggu rampungnya proses administrasi.

"Tahapan berikutnya tentunya penyidik akan memanggil para saksi untuk kembali didengar keterangannya dalam bentuk berita acara pemeriksaan. Nanti ke depan kita update kembali," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir April 2026. Mantan ART tersebut mengaku mengalami dugaan penganiayaan dan kekerasan fisik selama bekerja di rumah Erin di kawasan Bintaro.

Dalam laporannya, Herawati menyebut dirinya kerap menerima makian, mengalami pemukulan, hingga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam selama bekerja.

Sementara itu, Erin juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggaran Multiyears Bantu Cetak Atlet Akuatik Taraf Dunia
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Daftar 32 Tim Lolos ke Babak Gugur Piala Dunia 2026 dan Jadwal Lengkap Pertandingannya
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Kunjungi Centra UMKM Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Liburan Bareng Anabul? Perhatikan Asupan Gizi dan Kesehatan Mentalnya
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Viral Aksi Duel 1 Lawan 1 di Hutan Cianjur, 6 Pelajar SMA-SMK Diamankan Polisi
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.