Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan KimiaNasional | inews | Minggu, 28 Juni 2026 - 09:44Dengarkan Berita

GROBOGAN, iNews.id - Mobil pengacara dirusak saat mengikuti program sidang keliling Pengadilan Agama (PA) Purwodadi di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) dan kini telah dilaporkan ke polisi.

Korban diketahui bernama Adi Supriyanto (41) warga Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh. Saat kejadian, dia mendampingi klien perempuan yang menjalani sidang perceraian dalam program sidang keliling PA Purwodadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban memarkir mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor K 1518 PP warna putih di halaman Kantor Kecamatan Wirosari dengan posisi menghadap ke timur.

Sebelum sidang dimulai, korban sempat bertemu sejumlah rekan sesama advokat di pendopo kantor kecamatan. Sekitar pukul 10.00 WIB, dia kemudian masuk ke ruang sidang untuk mendampingi kliennya.

Sidang selesai sekitar pukul 10.10 WIB. Setelah itu, korban tidak langsung menuju kendaraan, melainkan singgah terlebih dahulu di kantin.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,1 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali ke area parkir. Saat itulah dia mendapati cat bodi mobil bagian kanan mengelupas.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan LBH Forum Lintas Pelaku (FLP) Grobogan, kondisi tersebut diduga akibat disiram cairan paint remover atau air keras.

Kasus dugaan perusakan kendaraan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wirosari untuk ditindaklanjuti.

LBH FLP Grobogan mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani Direktur Sugiyanto dan Sekretaris Mukhayatin. Mereka mengecam keras dugaan aksi teror terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Menurut LBH FLP, advokat merupakan penegak hukum yang dijamin independensinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, profesi advokat harus terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi.

"Praktik-praktik intimidasi seperti ini mencederai marwah penegakan hukum dan keadilan," ujar Sugiyanto dan Mukhayatin dalam pernyataan sikap LBH FLP Kabupaten Grobogan.

LBH FLP Grobogan juga mendesak Kapolres Grobogan agar mengusut tuntas dugaan perusakan tersebut. Mereka meminta setiap tindakan kekerasan, premanisme maupun teror fisik terhadap profesi advokat diproses sesuai hukum yang berlaku.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gegara Cemburu, Pemain Golf Tega Aniaya Caddy hingga Kepala Robek dan Wajah Lebam
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Konferensi Republik Batal Digelar di UI Salemba, Sudirman Said Buka Suara | SAPA MALAM
• 28 menit lalukompas.tv
thumb
Balap ojek gabah meriahkan HUT Bhayangkara di Banyuwangi
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
[FULL] Pro-Kontra Safari Politik Jokowi di Lampung, Muncul Aksi Penolakan-Dukungan | KOMPAS PETANG
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Waka MPR Ungkap Potensi Proyek EBT RI ke Lembaga Keuangan Internasional
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.