Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan dan kewaspadaan merespons ancaman narkoba yang terus berevolusi, yang kini ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti new psychoactive substances (NPS) dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Minggu, mengatakan dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional. Taruna menyebutkan bahwa saat ini dunia menghadapi invasi NPS, yaitu jenis narkoba sintetis baru yang dirancang untuk meniru efek narkotika konvensional.
"Banyaknya ragam NPS sering kali menyebabkan senyawa-senyawa tersebut belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi yang ada. Kondisi ini menciptakan tantangan serius dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat," katanya.
Baca juga: BNN: RI terapkan pendekatan seimbang hadapi ancaman narkotika
Menurutnya, salah satu tren yang paling mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan likuid rokok elektronik (vape cair) sebagai media penyamaran narkotika cair, seperti metamfetamin (sabu cair) atau senyawa kanabinoid sintetis. Modus ini memanfaatkan bentuk dan kemasan yang menyerupai produk vape legal dan berpotensi menyasar generasi rentan, terutama generasi muda.
Selain NPS dan kamuflase narkotika dalam likuid vape, pihaknya juga mencermati fenomena meningkatnya penyalahgunaan obat resep dan obat-obat tertentu (OOT), baik golongan obat keras maupun bebas terbatas sebagai substitusi narkotika konvensional dan menyasar pengguna baru dengan harga yang lebih murah.
"Produk seperti tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, hingga ketamin kerap ditemui digunakan tidak sesuai dengan indikasi medis, melainkan untuk memperoleh efek psikoaktif yang menyerupai narkotika," kata Taruna.
Dia menilai fenomena ini perlu menjadi perhatian serius, mengingat tren yang ada menunjukkan pergeseran pola penyalahgunaan yang tidak hanya bergantung pada narkotika ilegal, tetapi juga memanfaatkan jalur legal produk farmasi.
"Produk yang tampak biasa dapat menjadi media penyelundupan maupun penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Ini tentu perlu kewaspadaan yang jauh lebih tinggi," katanya.
Baca juga: BNN: Ancaman peredaran gelap narkotika kartel Sinaloa masuk ke Bali
Kewaspadaan tersebut diperlukan, kata Taruna, mengingat bahaya dari penyalahgunaan zat-zat bersifat adiktif tersebut, termasuk OOT, yang dapat menimbulkan kerusakan permanen pada otak, gangguan fungsi tubuh, hingga overdosis yang berujung pada kematian.
Oleh karena itu, pihaknya menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan yang mengatur pengawasan OOT lebih ketat mulai dari produksi, distribusi, penyimpanan, penyerahan, hingga pemusnahan.
Sementara itu, katanya, dalam menghadapi karakteristik NPS yang terus berkembang secara cepat dan kompleks, BPOM berupaya terus meningkatkan kapasitas deteksi melalui penguatan laboratorium, pengembangan metode analisis, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses tersebut.
"Sementara untuk pengawasan terhadap produk vape cair, BPOM secara rutin melaksanakan pengawasan pre-market dan post-market sesuai kewenangannya," katanya.
BPOM juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap produk yang diduga mengandung narkotika, psikotropika maupun bahan adiktif lainnya.
Pihaknya aktif berpartisipasi dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) 2025—2029. BPOM mendukung dalam pelaksanaan kampanye tentang bahaya narkotika dan prekursor narkotika.
Baca juga: Pakar: Penguatan intelijen perlu untuk cegah ancaman peredaran narkoba
Baca juga: Kepala BNN sebut ikrar antinarkoba benteng ketahanan ancaman narkoba
Bersama Polri, BPOM turut berperan dalam proses penyelidikan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika, prekursor, narkotika, termasuk psikotropika dan NPS. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengujian barang bukti tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang diperoleh dari lintas sektor (Polri dan BNN) sebagai data laporan di bidang P4GN.
“Edukasi, pengawasan dan kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci untuk memutus rantai produksi dan peredaran gelap narkotika maupun obat ilegal,” katanya.
Melalui peringatan HANI tahun ini, BPOM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang berkamuflase sebagai produk legal maupun yang disalahgunakan dari jalur legal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Minggu, mengatakan dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional. Taruna menyebutkan bahwa saat ini dunia menghadapi invasi NPS, yaitu jenis narkoba sintetis baru yang dirancang untuk meniru efek narkotika konvensional.
"Banyaknya ragam NPS sering kali menyebabkan senyawa-senyawa tersebut belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi yang ada. Kondisi ini menciptakan tantangan serius dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat," katanya.
Baca juga: BNN: RI terapkan pendekatan seimbang hadapi ancaman narkotika
Menurutnya, salah satu tren yang paling mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan likuid rokok elektronik (vape cair) sebagai media penyamaran narkotika cair, seperti metamfetamin (sabu cair) atau senyawa kanabinoid sintetis. Modus ini memanfaatkan bentuk dan kemasan yang menyerupai produk vape legal dan berpotensi menyasar generasi rentan, terutama generasi muda.
Selain NPS dan kamuflase narkotika dalam likuid vape, pihaknya juga mencermati fenomena meningkatnya penyalahgunaan obat resep dan obat-obat tertentu (OOT), baik golongan obat keras maupun bebas terbatas sebagai substitusi narkotika konvensional dan menyasar pengguna baru dengan harga yang lebih murah.
"Produk seperti tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, hingga ketamin kerap ditemui digunakan tidak sesuai dengan indikasi medis, melainkan untuk memperoleh efek psikoaktif yang menyerupai narkotika," kata Taruna.
Dia menilai fenomena ini perlu menjadi perhatian serius, mengingat tren yang ada menunjukkan pergeseran pola penyalahgunaan yang tidak hanya bergantung pada narkotika ilegal, tetapi juga memanfaatkan jalur legal produk farmasi.
"Produk yang tampak biasa dapat menjadi media penyelundupan maupun penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Ini tentu perlu kewaspadaan yang jauh lebih tinggi," katanya.
Baca juga: BNN: Ancaman peredaran gelap narkotika kartel Sinaloa masuk ke Bali
Kewaspadaan tersebut diperlukan, kata Taruna, mengingat bahaya dari penyalahgunaan zat-zat bersifat adiktif tersebut, termasuk OOT, yang dapat menimbulkan kerusakan permanen pada otak, gangguan fungsi tubuh, hingga overdosis yang berujung pada kematian.
Oleh karena itu, pihaknya menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan yang mengatur pengawasan OOT lebih ketat mulai dari produksi, distribusi, penyimpanan, penyerahan, hingga pemusnahan.
Sementara itu, katanya, dalam menghadapi karakteristik NPS yang terus berkembang secara cepat dan kompleks, BPOM berupaya terus meningkatkan kapasitas deteksi melalui penguatan laboratorium, pengembangan metode analisis, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses tersebut.
"Sementara untuk pengawasan terhadap produk vape cair, BPOM secara rutin melaksanakan pengawasan pre-market dan post-market sesuai kewenangannya," katanya.
BPOM juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap produk yang diduga mengandung narkotika, psikotropika maupun bahan adiktif lainnya.
Pihaknya aktif berpartisipasi dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) 2025—2029. BPOM mendukung dalam pelaksanaan kampanye tentang bahaya narkotika dan prekursor narkotika.
Baca juga: Pakar: Penguatan intelijen perlu untuk cegah ancaman peredaran narkoba
Baca juga: Kepala BNN sebut ikrar antinarkoba benteng ketahanan ancaman narkoba
Bersama Polri, BPOM turut berperan dalam proses penyelidikan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika, prekursor, narkotika, termasuk psikotropika dan NPS. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengujian barang bukti tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang diperoleh dari lintas sektor (Polri dan BNN) sebagai data laporan di bidang P4GN.
“Edukasi, pengawasan dan kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci untuk memutus rantai produksi dan peredaran gelap narkotika maupun obat ilegal,” katanya.
Melalui peringatan HANI tahun ini, BPOM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang berkamuflase sebagai produk legal maupun yang disalahgunakan dari jalur legal.





